Halokaltim – Polres Kutai Timur melakukan pengungkapan tindak pidana jual-beli kayu ilegal atau ilegal logging. Hal itu dibeberkan dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Jumat (23/9/2022).
TKP diamankannya ilegal logging berada di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kutim, Kaltim. Dengan mengamankan total.sebanyak 25 kubik kayu.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan, telah mengamankan tiga tersangka dari tiga TKP berbeda.
Antara lain lelaki berinisial JU (41) warga Jalan Poros Bengalon-Muara Wahau KM 55, kemudian lelaki berinisial ET (50) warga RT 10 Dusun Gunung Teknik Sangatta Selatan, dan lelaki berinisial DA (38) warga Jalan Kiani Lestari KM 41 RT 09 Desa Mukti Rahayu Kecamatan Batu Ampar.
Adapun barang bukti yakni sebanyak 25 kubik kayu dari jenis ulin dan meranti.
Jata menegaskan, dalam pengamanan tindak pidana illegal logging tersebut pihaknya telah memastikan dan mengkonfirmasi kepada para pemilik kayu. Bahwa, adanya bias informasi yang menyeret nama baik kepolisian adalah tidak benar.
“Saya ingin menegaskan bahwa kami tidak main-main dalam menangani hal ini dan kami telah mengamankan tersangka berkaitan dengan illegal logging tersebut,” ucap Jata. (*)