Disembunyikan di Kotak Rokok, Polsek Muara Wahau Ciduk Warga Miliki 4,51 gram Sabu 

Tim Polsek Muara Wahau mengamankan pelaku narkoba jenis sabu.

Halokaltim – Polres Kutai Timur melalui Polsek Muara Wahau kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang pemuda yang terjerat bisnis gelap tersebut berhasil diringkus Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi dan jajaran.

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi membeberkan, seorang warga berusia 45 tahun telah diduga terlibat bisnis narkotika jenis sabu, yang merupakan warga Jalan Mersawa, Desa Persiapan Jabdan, Kecamatan Muara Wahau, Kutim.

“Pada Senin 19 September 2022, terdapat laporan bahwa di salah satu rumah warga akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Akhirnya tim kami melakukan penyelidikan untuk mengkroscek informasi tersebut,” ungkap Asriadi melalui keterangan resminya, Selasa (20/9/2022).

“Lalu sekitar pukul 18.00 Wita, petugas mendapati seorang laki-laki yang mengaku berinisial SS sedang berada di belakang rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan,” lanjutnya.

Petugas segera mengamankan pelaku, dan mendapati sebungkus rokok mild yang saat itu dipegang oleh SS di tangan kirinya.

Setelah diperiksa dengan disaksikan oleh yang bersangkutan, petugas mendapati dua poket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok tersebut, yang dibungkus dengan kertas tisu berwarna putih.

“Dari pelaku, petugas mendapatkan dua poket sabu dengan berat total 4,51 gram beserta plastiknya setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujarnya.

Dirincikan, barang bukti sabu-sabu terbagi dalam dua poket. Yakni satu poket seberat 2,67 gram sabu beserta plastiknya, dan 1,86 gram beserta plastik.

Saat dikonfirmasi, SS mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya, sehingga petugas melakukan penggeledahan lanjutan di kamar pelaku.

Selain itu, petugas mengamankan beberapa barang yang berkaitan dengan peredaran sabu yakni timbangan elektrik, uang diduga hasil penjualan, beberapa lembar plastik klip dan beberapa sendokan plastik.

“Uang tunai sebesar Rp 399 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Atas temuan tersebut, pelaku dan berbagai barang buktinya diamankan ke Polsek Muara Wahau untuk diproses secara hukum lebih lanjut. (*)

Penulis: SukriadiEditor: Raymond Chouda