SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengonversi mobil dinas menggunakan tenaga listrik.
“Kita dukung dong, harus itu,” ucap Wagub Hadi Mulyadi menjawab pertanyaan awak media usai melepas Defile Mobil Hias Temu Karya Taman Budaya (TKTB) XXI Tahun 2022 di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Senin, 19 September 2022.
Penegasan itu disampaikan Wagub Hadi Mulyadi atas pertanyaan media terkait instruksi Presiden Jokowi tentang kendaraan listrik untuk kendaraan dinas sehari-hari di lingkup pemerintah pusat dan daerah.
Namun lanjut mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini, terpenting adalah disiapkan fasilitas pendukungnya, seperti stasiun-stasiun pengisian energi listriknya.
Dan tidak kalah pentingnya menurut dia, pemerintah harus melakukan pendataan terhadap kendaraan-kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang ada saat ini.
“Ya agar tidak mubazir, jangan sampai tidak termanfaatkan secara baik, hanya gara-gara dikonversi ke mobil listrik,” jelasnya.
Orang nomor dua Benua Etam ini pun mengakui belum ada pembahasan secara spesifik terhadap rencana peralihan kendaraan dinas milik pemerintah.
Khususnya, pembahasan terkait berapa banyak kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang akan diganti ke mobil listrik.
Termasuk pembahasan tentang anggaran yang diperlukan untuk pengadaan atau pembelian kendaraan listrik tersebut. Juga penyediaan dan pembangunan fasilitas pendukungnya.
“Yang pasti itu secara gradual ya, secara bertahap lah dilakukan pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.
Perintah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis. (mk/ADV/Kominfokaltim)