Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2022, Ardiansyah Sertakan Hasil Evaluasi Pelaksanaan

Ardiansyah Sulaiman dalam rapat paripurna APBD Perubahan 2022 di Sekretariat DPRD Kutim, Selasa (6/9/2022).

Halokaltim – Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun 2022 turut disampaikan dalam rapat paripurna, penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang hadir pada gelaran paripurna ke 34 DPRD Kutim, menyampaikan langsung nota penjelasan tersebut serta rincian penyerapan alokasi belanja daerah di tahun 2022,sampai dengan triwulan II yang telah tercapai 30,28 %.

“Perlu kami sampaikan juga hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD Tahun 2022 sampai dengan triwulan II menunjukkan penyerapan anggaran APBD Tahun 2022 telah mencapai 30,28 %. Adapun alokasi Belanja APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 2.949.439.727.004,- dan baru terealisasi sebesar Rp. 893.054.475.934,-, ” jelas Bupati.

Lebih lanjut dijelaskan rincian secara garis besar APBD Perubahan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022, dengan harapan dapat memberi gambaran yang lebih jelas. Adapun perubahan tersebut antara lain dengan rincian sebagai berikut:

1. PENDAPATAN DAERAH

Berdasarkan Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022, pihaknya memproyeksikan peningkatan pendapatan daerah jika dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya. Berikut merupakan rincian dari perubahan

proyeksi Pendapatan Daerah pada APBD perubahan Tahun 2022:

A. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan mengalami perubahan dari sisi target, semula Rp. 203.963.234.505 (Rp. 203,96 M) meningkat sebesar Rp 19.466.853.119 (Rp. 19,46 M) atau 10 % menjadi Rp 223.430.087.624 (Rp 223,43 M).

B. Pendapatan Transfer

Pendapatan Transfer pada APBD Perubahan Tahun 2022 diproyeksikan juga mengalami kenaikan sebesar 51% atau naik sebesar Rp 1.386.207.525.324 (Rp. 1,437 T) dari sebelum perubahan sebesar Rp2.737.239.370.948 (Rp. 2,737 T) menjadi sebesar Rp 4.123.446.896.272 (Rp. 4,175 T).

C. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah

Adapun Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat secara signifikan sebesar Rp.80.707.570.000 (80,7 M) dari yang semula Rp. 13.237.121.551 menjadi sebesar Rp.93.944.691.551 (93,94 M).

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah pendapatan kita di APBD Perubahan 2022 juga mengalami peningkatan secara signifikan yakni semula Rp 2.954.439.727.004 (2,95 T) naik sebesar 50% menjadi Rp. 4.440.821.675.447 (4,44 T),” terangnya mengenai pendapatan daerah.

2. BELANJA DAERAH

Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam APBD Perubahan Tahun 2022 mengalami kenaikan dari proyeksi sebelumnya.

Kenaikan tersebut sebesar 67% dari sebelum perubahan sebesar Rp 2.949.439.727.004 (Rp. 2,949 T) menjadi sebesar Rp 4.924.986.904.297 (Rp. 4,924 T). Adapun total anggaran belanja tersebut terbagi dalam Belanja Operasi semula Rp.2.032.533.082.493 (2,03 T) menjadi sebesar Rp.3.065.843.543.244 (3,06 T), lalu Belanja Modal terjadi peningkatan signifikan dari semula Rp471.207.692.411 (471 M) menjadi sebesar Rp1.269.862.776.550 (1,26 T).

Kemudian belanja Tak Terduga juga meningkat yang semula Rp15.000.000.000 (15 M) menjadi Rp156.181.632.403 (156 M), sementara itu belanja transfer mengalami sedikit peningkatan dari yang semula Rp430.698.952.100 (430 M) menjadi Rp433.098.952.100 (433 M).

Adapun Kebijakan Belanja Daerah pada RKPD perubahan tahun 2022 secara umum diarahkan sebagai berikut:

• Pembiayaan tahun pertama multy years contract (MYC), dalam rangka percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah, diantaranya pembangunan Jalan dan Jembatan, penyelesaian pelabuhan kenyamukan, pembangunan jaringan air bersih perkotaan, dan enanganan banjir.

• Pemenuhan Program prioritas atau SKPD prioritas.

• Pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi.

• Pemenuhan kekurangan belanja TPP PNS, kekurangan gaji TK2D, dan pembayaran gaji dan TPP PPPK.

3. PEMBIAYAAN DAERAH

Anggaran Pembiayaan sebelum perubahan sebesar adalah Rp0,00. Adapun setelah dilakukan audit BPK, Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2022 yang bersumber dari surplus adalah SILPA sebesar Rp539.665.228.850 (Rp. 539 M) atau sebagai Sisa Lebih

Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2021.

Sementara itu, Pengeluaran pembiayaan yang semula diproyeksikan Rp5.000.000.000 (5 M) dalam APBD Perubahan ini berjumlah sebesar Rp50.500.000.000 (50.5 M).

Demikian diatas garis besar gambaran APBD Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022. Bupati berharap Rperda terkait perubahan APBD diatas dapat segera ditindak lanjuti, mengingat singkatnya waktu yang tersisa pada masa anggaran tahun 2022.

“Saya berharap Rancangan ini dapat ditindaklanjuti menjadi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini, dan dapat segera dibahas dan disetujui mengingat faktor waktu yang sangat sempit untuk tahap pelaksanaan di sisa waktu Tahun Anggaran 2022,” ujarnya. (*)

Penulis: Andika Putra Jaya