Bupati Kutim Sampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan 2022 di Rapat Paripurna ke-34 DPRD

Ardiansyah Sulaiman (kiri) berdampingan dengan Arfan saat rapat paripurna di DPRD Kutim.

Halokaltim – Bupati Kutai Timur (Kutim) menghadiri rapat paripurna ke-34 DPRD dalam rangka penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022, Selasa (6/9/2022).

Perubahan APBD sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, menerangkan bahwasanya pengelolaan keuangan daerah dapat mengalami perubahan dengan beberapa ketentuan. Adapun ketentuan yang dimaksud diatas ialah :

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
  3. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun.
  4. Anggaran berjalan, dan yang terakhir keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

Oleh karena itu diperlukan adanya perubahan APBD Tahun 2022, dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kutim Tahun Anggaran 2022, ketidaksesuaian itu di antaranya;

  • Dimulainya percepatan pembangunan infrastruktur strategis daerah, yaitu pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian pembangunan Pelabuhan Kenyamukan, pembangunan drainase penanggulanga banjir, dan penambahan jaringan air bersih perkotaan.
  • Pemenuhan alokasi belanja gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil dari rekrutmen tahun 2021.
  • Pemenuhan kekurangan TPP Pegawai Negeri Sipil dan kekurangan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
  • Beberapa faktor penting lainnya yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, perubahan lokasi dan/atau kelompok sasaran, dan penghapusan kegiatan.

Selain itu disampaikan juga hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD Tahun 2022 sampai dengan triwulan II menunjukkan penyerapan anggaran APBD Tahun 2022 telah mencapai 30,28 %. Adapun alokasi Belanja APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 2.949.439.727.004,- dan baru terealisasi sebesar Rp. 893.054.475.934,-.

“Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran SKPD agar benar-benar mengalokasikan anggaran tersebut kepada program-program prioritas yang telah kita sepakati bersama berdasarkan prinsip money follow program dan spendingbetter,” terangnya di akhir-akhir penyampaian.

Pihaknya juga mengharapkan dukungan serta komitmen DPRD Kutai Timur agar senantiasa aktif bersinergi dan mengawal pelaksanaan APBD Perubahan ini.

“Tanpa kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif pembangunan di Kutai Timur tidak akan terselenggara dengan baik,” harapnya. (*)

Penulis: Andika Putra JayaEditor: Raymond Chouda