Pemkab Kutim dan Kantor Imigrasi TPI Samarinda Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing Kutai Timur

Pemkab Kutim dan Kantor Imigrasi TPI Samarinda Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing.

Halokaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, dalam rapat terkait pengawasan orang asing di wilayah Kutim, Selasa (30/8/2022).

Rapat yang berlangsung di Hotel Royal Victoria Sangatta tersebut diikuti oleh sejumlah perwakilan instansi yang tergabung dalam Tim Pora, yakni aparat penegak hukum TNI-POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan beberapa pihak terkait lainnya, hingga ke tingkat kecamatan.

Mewakili Pemkab Kutim dalam kesempatan itu Wakil Bupati, Kasmidi Bulang mengatakan bahwa Tim Pora tidak tersusun secara struktural, melainkan setiap pihak berada pada level yang sama, dan akan melakukan tugasnya sesuai ketentuan masing-masing instansi.

“Semua di level yang sama dalam hal melakukan pengawasan orang asing. Kita bekerja sesuai dengan aturan yang dimiliki di masing-masing instansi,” ungkapnya.

Ungkapan itu bertujuan menghindari adanya ego sektoral yang muncul di lapangan. Misalnya, bagian imigrasi yang memang bertugas dalam hal pengawasan visa, termasuk jika ada keterlibatan tindak pidana di dalamnya maka akan ditangani oleh kepolisian.

“Jadi masing-masing kita menjalankan proses pengawasan, tapi tetap dengan tugas dan fungsi masing-masing,” imbuhnya.

Pengawasan terhadap orang asing menjadi hal yang penting mengingat Kabupaten Kutim merupakan wilayah yang banyak menyerap tenaga kerja, seperti keberadaaan perusahaan methanol dan pabrik semen yang menyerap puluhan ribu tenaga kerja baik itu lokal maupun tenaga kerja ahli dari luar.

“Diharapkan dengan adanya Tim Pora, seluruh pihak turut memiliki andil guna menjaga dan mengawasi keberadaan orang asing di Kabupaten Kutim,” harap Kasmidi.

Pada agenda yang sama, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Sofyan Martono Wibowo menyampaikan tujuan dibentuknya Tim Pora, berfungsi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing yang dibentuk di pusat, provinsi, kabupaten atau kota, hingga kecamatan.

“Seluruh pihak tergabung di dalam Tim Pora untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Artinya, kita harus bangun komunikasi dan koordinasi agar kita bisa bersinergi,” ujarnya.

“Tugas Tim Pora memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing,” lanjut Sofyan.

Secara berjenjang, pembentukan Tim Pora di tingkat pusat berdasar pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI dan merujuk pada keputusan Kepala Kanwil di tingkat Provinsi. Sedangkan tingkat Kabupaten dan Kecamatan, pembentukan Tim Pora berdasarkan keputusan Kepala Kantor Imigrasi. (*)

Penulis: Andika Putra Jaya