Kantor Imigrasi Samarinda Tegaskan Fungsi Tim Pora di Kutim, Kasmidi Harap Seluruh Pihak Bekerjasama

Halokaltim – Pembentukan Tim Pora yang dihadiri jajaran pemerintah dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berlangsung khidmat di Hotel Royal Victoria Sangatta, Selasa (30/8/2022) pagi.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mewakili jajaran pemerintah, menyambut dengan baik pembentukan Tim Pora di Kutim. Kepada seluruh instansi vertikal di Kutim yang terlibat, dirinya berharap dapat berkontribusi sebaik-baiknya dan bersinergi untuk hal tersebut.

“Diharapkan dengan adanya Tim Pora, seluruh pihak turut memiliki andil guna menjaga dan mengawasi keberadaan orang asing di Kabupaten Kutim,” harap Kasmidi.

Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Kutim sendiri merupakan inisiasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. Disebutnya terbentuknya tim itu guna dilakukannyq pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing yang dibentuk di pusat, provinsi, kabupaten atau kota, hingga kecamatan.

Demikian disampaikan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Sofyan Martono Wibowo saat pembentukan Tim Pora di Kabupaten Kutim.

“Seluruh pihak tergabung di dalam Tim Pora untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Artinya, kita harus bangun komunikasi dan koordinasi agar kita bisa bersinergi,” ujarnya.

Adapun fungsi lain dari Tim Pora kepada seluruh pihak yang terlibat, ialah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

Tujuan tersebut untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi, dengan melakukan pertukaran data serta informasi secara menyeluruh. Kendati tidak secara langsung menghimpun data jumlah keberadaan orang asing di Kutim.

Selain itu keberadaan dan kegiatan, serta analisa juga evaluasi terhadap seluruh Informasi kewarganegaraan Asing yang ada di Kutim, wajib dilakukan pengawasan secara cermat.

“Termasuk juga melakukan analisa dan evaluasi terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing. Begitupun melakukan penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing,” pungkasnya.