Mahasiswa UINSI dan PKK Kutim Sosialisasikan UU Perkawinan dan Ketahanan Keluarga 

Halokaltim – Mahasiswa UINSI Samarinda angkatan 2021 menggandeng TP PKK Kutai Timur Pokja I, melakukan sosialisasi Undang-Undang Perkawinan dan Ketahanan Keluarga, di Gedung PLHUT Kemenag Kutim, Kamis 11 Agustus 2022, pukul 08.00 Wita.

Ketua Prodi Hukum Keluarga (HK) Pascasarjana UINSI Samarinda, Dr H Akhmad Haries SAg MSi mengatakan, pentingnya sosialisasi UU Perkawinan dan Ketahanan Keluarga ini adalah untuk menjadikan pernikahan-pernikahan generani bangsa ke depannya lebih berkualitas.

“Sebab, saat ini di Indonesia angka pernikahan tinggi, tapi kenapa angka perceraian juga tidak kalah jumlahnya. Ada apa dengan ini, makanya sangat penting adanya sosialisasi yang digelar mahasiswa UINSI Pascasarjana ini,” ungkap Haries.

Ketua TP PKK Kutim, Hj Siti Robiah Ardiansyah mengatakan dalam sambutannya, dirinya atas nama TP PKK Kutim mengapresiasi kegiatan sosialisasi UU Perkawinan dan Ketahanan Keluarga di Kutai Timur oleh mahasiswa pascasarjana HK UINSI Samarinda, karena penting.

Karena, lanjutnya, adanya kepentingan terhadap ketahanan keluarga yang juga merupakan program PKK. Bahwa, saat ini sudah banyak regulasi yang perlu diperhatikan calon pengantin baru.

“Seperti adanya syarat minimal usia yang diatur dalam undang-undang. Bahwa hal itu diatur karena adanya nilai kebaikan, alat reproduksi anak di bawah umur itu kurang siap untuk melakukan pernikahan,” ucap Siti Robiah dari atas podium saat melakukan pembukaan kegiatan.

“Ini sejalan dengan program pemerintah kita saat ini di Kutim yang hendak menurunkan angka stunting. Bahwa supaya pernikahan itu usianya kalau lebih matang akan mencegah yang namanya stunting juga,” lanjutnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa HK pascasarjana UINSI Samarinda, Ketua TP PKK Kutim Hj Siti Robiah, Wakil Ketua TP PKK Kutim Hj Tirah Satriani SE MM, Kepala Kemenag Kutim Mulyadi Mugheni, Ketua Prodi HK Pascasarjana UINSI Samarinda Dr H Akhmad Harles SAg MSi, Kepala KUA Sangatta Utara,  Kepala KUA Sangatta Selatan, Kantor Kemenag Kutai Timur 6 Orang, TP PKK Kutai Timur 25 Orang, Tokoh Agama/Masyarakat 1 Orang, Pimpinan NU Kutai Timur 1 Orang, Pimpinan Muhammadiyah Kutai Timur 1 Orang, Pimpinan BKPRMI Kutai Timur 1 Orang, Pimpinan IPHI Kutai Timur 1 Orang, STAI Sangatta Kutai Timur 5 Orang, Pimpinan DDI Kutai Timur 1 Orang, Pimpinan LDII Kutai Timur 1 Orang, PAH Sangatta Utara 3 Orang dan PAH Sangatta Selatan 3 Orang. (LINES/RC)

Editor: Raymond Chouda