Sekda Kutim Harap 2 Raperda Penting Ini Segera Disahkan Agar Ada Kepastian Hukum

Rizali Hadi.

Halokaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur membacakan jawaban terhadap pandangan umum fraksi dalam dewan, atas Perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal itu berlangsung dalam gelaran rapat paripurna DPRD Kutai Timur ke-14, Senin (13/6/2022).

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kutim, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Demikian pula kepada segenap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ulama, tokoh masyarakat dan seluruh komponen yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kutim.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kutim telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada jajaran anggota DPRD Kutim untuk dimohonkan pembahasannya.

Adapun DPRD Kutim telah menindaklanjuti permohonan dengan penyampaian pemandangan umum masing-masing fraksi pada sidang paripurna sebelumnya.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas segala perhatian Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang telah menindaklanjuti permohonan kami tersebut,” ujar Rizali.

Dia menambahkan, perihal masukan yang disampaikan oleh fraksi dalam dewan melalui pemandangan umum tersebut sangat berarti dalam upaya mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang berkeadilan, berkemanfaatan dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat.

“Saran, masukan dan pandangan kritis yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam pemandangan umum tersebut merupakan masukan yang sangat berarti serta referensi yang sangat berharga bagi pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menindaklanjuti apa yang telah disampaikan masing-masing fraksi DPRD Kutim, maka pada kesempatan itu pihaknya menyampaikan tanggapan secara umum atas pandangan umum fraksi dalam dewan terhadap dua raperda yang dimaksud.

“Kami harapkan dapat segera dilakukan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Guna menjadi dasar hukum satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dalam melaksanakan pembangunan daerah,” harap Rizali. (*)

Penulis: Andika Putra JayaEditor: Raymond Chouda