Halokaltim – Perihal pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutai Timur terhadap raperda perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Kutim.
Melalui Rapat Paripurna ke 14, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.Bupati Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Sekretaris Daerah Rizali Hadi menyampaikan jawaban pemerintah terhadap Fraksi PPP yang melayangkan pertanyaan pada paripurna sebelumnya.
Adapun salah satu pertanyaan yang di lontarkan oleh Fraksi PPP ialah, Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
Fraksi berlambang Ka’bah itu secara umum telah menyatakan sepakat dengan pemerintah untuk segera dilakukan pembahasan terhadap 2 raperda tersebut. Namun demikian, Sekda dalam hal ini mewakili pemerintah tetap menjawab pertanyaan di atas.
“Dalam pengelolaan keuangan daerah, agar tepat sasaran dan kebutuhan masyarakat, tentu saja pengelolaannnya didasarkan atas Keterbukaan, Akuntabilitas, Nilai Uang, dan Partisipatif,” terang Sekda yang baru saja dilantik itu.
Terkait empat poin jawaban yang disebut diatas, berikut uraiannya :
Keterbukaan Keterbukaan berarti semua proses yang berjalan harus transparan atau semua pihak mengetahui. Mulai dari perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan APBD berlangsung secara transparan dengan melibatkan semua pihak terkait.
Akuntabilitas Merupakan anggaran daerah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik di hadapan DPRD. Akuntabilitas publik berupa laporan keuangan yang dapat diaudit oleh inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan.
Nilai Uang Ini termasuk menerapkan prinsip-prinsip penganggaran seperti ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Perekonomian dimana kualitas barang/jasa yang dibeli harus sesuai dengan jumlah uang yang dikeluarkan.
Partisipatif. Partisipasi adalah partisipasi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung dalam melakukan penelitian, koreksi, kritik, dan saran yang membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, Sekda menganggap raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah tersebut telah memenuhi beberapa prinsip diatas. Tetapi Pemerintah juga berharap adanya sinergi antara DPRD dengan Pemerintah demi terwujudnya manfaat dari pembahasan tersebut.
“Namun demikian, perlu adanya pembahasan Bersama-sama dengan DPRD, agar semangat dan pemenuhan prinsip-prinsip tersebut dapat lebih tajam, sehingga diharapkan dapat bermanfaat dan sesuai kebutuhan masyarakat Kutai Timur,” ungkapnya. (*)