Halokaltim – Politisi muda Golkar, Maswar Mansyur membacakan tanggapan Fraksi Golkar, menanggapi dua nota Raperda yang dimaksud, ialah Raperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, dan Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Maswar menyebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah dasar pengelolaan keuangan angaran daerah yang tercantum dalam undang-undang keuangan Negara.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan catatan terhadap dua Nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kutim.
“Hendaknya dilaksanakan tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal penyusunan APBD,” ucap Maswar, Rabu (8/6/2022).
Yang kedua berdasarkan perintah undang – undang nomor 23 Tahun 2018 pasal 1 ayat 17 tentang setandar pelayanan minimal, adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan yang wajib dan berhak diperoleh oleh setiap warga negara.
“Untuk itu pemerintah harus fokus pada pencapaian target pelayanan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Terakhir, partai berlambang pohon beringin itu memandang dengan mengacup pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah saat ini, maka sangat perlu untuk menindak lanjuti perubahan Perda yang diusulkan pemerintah.
“Untuk itu Fraksi Golkar mendukung langkah inisiatif pemerintah daerah untuk melakukan perubahan pada perangkat daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Maswar. (*)
Editor: Raymond Chouda