Halokaltim – Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur (Kutim) Sidang Rapat Paripurna ke-12 digelar dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam tubuh Fraksi Partai Demokrat, Rabu (8/6/2022) pagi
Abdi Firdaus resmi dilantik menggantikan Almarhum Andi Mapasereng, melalui prosesi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua ll, Arfan dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Pj Sekda Yuriansyah.
Dengan mengucapkan sumpah jabatan dibawah kitab suci Al-Quran, prosesi sakral itu juga dihadiri sebanyak 21 anggota DPRD, pejabat instansi pemerintah, Forkopimda serta keluarga dan kerabat Abdi Firdaus.
Ketua DPRD dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa PAW dilaksanakan setelah melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai ketentuan, dimana untuk pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kutim telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Kaltim.
Dikatakan bahwa sebagai elemen legislatif tentu keberadaan anggota dan pimpinan sangat berpengaruh sehingga formasi lengkap setelah adanya PAW tentu akan memberikan dorongan dan kekuatan dalam DPRD menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Tugas dan kewajiban anggota DPRD merupakan amanat dari rakyat, untuk itu harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya,” kata Joni.
Sementara itu Abdi Firdaus saat ditemui usai pelantikan menyampaikan, akan meneruskan tanggung jawab yang dibebankan kepada dirinya selalu wakil rakyat.
Namun terlebih dahulu dirinya akan melakukan kordinasi kepada rekan dewan dan lembaga pemerintahan terkait lainnya terkait tugas dan fungsi pokok dari pihak bersangkutan yang harus dilanjutkan
“Kedepannya kita akan kordinasi terkait apasaja yang telah dilakukan dan apa yang belum diselesaikan, intinya kami akan menjalankan fungsi dengan sebaik-baiknya,” ungkap Abdi Firdaus. (*)
Penulis: Andika Putra Jaya