SAMARINDA – Setelah berakhirnya masa Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim M Sa’duddin per 30 April 2022, kini diganti oleh Muhammad Kurniawan yang sedang menjabat Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah.
“Pergantian ini sesuai surat perintah pelaksana tugas yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor tanggal 28 April 2022. Dalam surat tersebut, disebutkan Gubernur menunjuk Muhammad Kurniawan sebagai Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim,” ucap Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim yang juga Jubir Gubernur Kaltim HM Syafranuddin, Senin 9 Mei 2022.
Syafranuddin yang akrab disapa Ivan menjelaskan, sesuai surat perintah Gubernur bernomor 821.2/III.3-3826/TUUA/BKD/2022, jabatan Plt Kurniawan terhitung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2022.
Selanjutnya, Plt Asisten Administrasi Umum Kurniawan diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.
Kemudian, dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pejabat definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas Perpanjangan.
“Prinsipnya, penunjukan ini untuk mendukung pelaksanaan roda pemerintahan khususnya di bidang administrasi umum agar dapat terlaksana dengan baik,” ucap Ivan. (jay/sul/adpimprov kaltim)