Wagub Hadi Mulyadi Hadiri Rapat bersama KSP, Bahas Pertanahan dan Kehutanan IKN

Hadi Mulyadi (keempat kanan) menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Skema Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, Kehutanan dan Strategi Komunikasi di Kawasan IKN, Rabu (13/4/2022).

SAMARINDA – Pertanahan dan kehutanan di sekitar IKN menjadi isu yang semakin banyak dibicarakan di ruang publik. Hal ini menjadi perhatian khusus Kantor Staf Presiden (KSP).

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Skema Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, Kehutanan dan Strategi Komunikasi di Kawasan IKN, Rabu (13/4/2022).

Rapat dihadiri Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dan Plt Bupati Penajam Paser Utara H Hamdam. Selain itu juga hadir para pejabat Kementerian ATR/BPN dan KLHK.

“Terima kasih Pak Wagub, karena Gubernur Kaltim telah mengeluarkan kebijakan yang menjadi payung hukum untuk bagaimana merespon perkembangan yang terjadi di lapangan,” kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Ebetnego Tarigan pada Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Skema Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, Kehutanan dan Strategi Komunikasi di Kawasan IKN, Rabu (13/4/2022).

Masalah pertanahan dan kehutanan menjadi isu seksi yang berkembang di sekitar rencana lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

KSP juga mencatat media banyak menulis isu indikasi tumpang tindih lahan IKN dengan tambang, perkebunan, permukiman, wilayah adat, dan lainnya berpotensi menyebabkan konflik agraria.

Isu lain yang juga menarik adalah soal proses pengadaan lahan IKN yang dianggap berpotensi menggusur wilayah adat. Sebab itu perlu pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN

Selanjutnya perlu disiapkan kerangka kebijakan dan upaya penanganan oleh kementerian dan Pemda.

Pemprov Kaltim misalnya sudah melakukan dengan menyiapkan kerangka  inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon IKN & Kawasan Penyangga.

Hal itu juga perlu didukung pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi klaim serta proses penyelesaian oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.

“Perlu juga disiapkan penyusunan Ranperpres tentang Perolehan Tanah di IKN dan pembentukan Satgas Pertanahan IKN oleh Kementerian ATR/BPN,” kata Ebetnego.

Selain itu, juga akan dilakukan pembentukan Satgas Pembangunan IKN oleh Kementerian LHK (termasuk untuk penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat).

Rapat dihadiri Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Plt Bupati Penajam Paser Utara H Hamdam. Selain itu juga hadir para pejabat Kementerian ATR/BPN dan KLHK. (sul/adpimprov kaltim)

Editor: Raymond Chouda