Halokaltim.com – Sebagai wujud pemberantasan tindak premanisme, Sebanyak 14 pelaku dugaan kasus pencurian yang dilakukan dengan perampasan secara paksa terhadap aset perusahaan milik PT. Sangkulirang Energi Utama (SEU) dengan mengatasnamakan Ormas, berhasil diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim, Rabu (27/10/2021) lalu.
Lebih lanjut pengembangan dari pengamanan sejumlah pelaku tersebut, Satreskrim Polres Kutim, menetapkan tiga orang tersangka masing-masing RI (35), AN (28) serta HE (39) yang berperan sebagai penadah.
Perihal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf kepada awak media dalam press release yang digelar di Mako Polres Kutim, Senin (1/11/2021). Dikatakan Rauf pelaku sudah dua kali menjalani aksinya dengan modus operandi mengatasnamakan ormas daerah.
“Ini perbuatan yang kedua, dengan total kerugian dari pihak perusahaan sebesar sembilan juta rupiah,” ucap Rauf : “Kami tidak akan membiarkan ada oknum yang mengatasnamakan ormas untuk mengambil keuntungan pribadi, apalagi membuat keonaran dan aksi-aksi premanisme
Rauf juga menegaskan, agar oknum-oknum yang mengatasnamakan ormas tidak membuat keonaran dengan melakukan aksi premanisme dan diharapkan untuk taat dan patuh pada peraturan hukum.
“Kami tidak akan membiarkan ada oknum yang mengatasnamakan ormas untuk mengambil keuntungan pribadi, apalagi membuat keonaran dan aksi-aksi premanisme di Kutai Timur,” tegas Rauf
Diketahui Kronologis kejadian, diawali oleh (RI) bersama rekan-rekannya mendatangi PT SEU yang berInada di daerah Kabo Jaya, Desa Suarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk meminta ban bekas yang sudah dianggap limbah itu untuk di jual.
Namun pihak perusahaan tidak memberikan,dengan alasan akan melakukan kordinasi dengan manejemen di pusat. Mendapat penolakan pelaku tetap mengambil paksa ban bekas berjumlah 30 buah dengan menggunakan mobil pickup.
“Kami sudah minta, kalau dianggap mencuri endak ada itu. Karena ada security yang liat,” ucap RI dengan tangan terborgol.
Setelah dilakukan mediasi terhadap kedua pihak yang bersangkutan,PT SEU sudah menarik laporan dengan alasan pelaku akan mengembalikan kerugian yang diterima perusahaan. Namun pihak Kepolisian tetap akan menjalankan sesuai proses hukum.
“Karena ini sudah berjalan, dan sudah ditetapkan tiga orang tersangka, kita akan melakukan gelar perkara. Apakah nantinya penyidikan ini tetap berlanjut,” terang Rauf.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, Jajaran Polres Kutim juga mengamankan barang bukti berupa 30 buah ban bekas dan satu unit kamera CCTV.
Pelaku RI dan AN dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku HA sebagai penada dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Penulis : Andika Putra Jaya