Abdul Karim
Halokaltim.com – Kasus pengedarluasan narkotika jenis sabu 25,58 gram yang menjerat John Bunga (47), mendapat vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, 30 Agustus 2021. Hasil pengajuan banding oleh pengacara telah diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltim, 11 Oktober 2021.
Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim bernomor 194/PID/2021/PT SMR tertanggal 11 Oktober 2021 menyatakan, Bunga alias John Bunga mendapat putusan hukuman kurungan badan selama 15 tahun.
Kuasa Hukum John Bunga, Abdul Karim menyatakan, putusan tersebut diterbitkan setelah pihaknya melakukan pengajuan banding, yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda menyatakan, bahwa terdakwa atas nama Bunga alias John Bunga dijatuhi hukuman kurangan badan selama 15 tahun,” ungkap Abdul Karim dalam konferensi pers yang digelarnya di sebuah kafe di Jl Yos Sudarso II Sangatta Utara, Selasa (26/10/2021) sore.
Berita terkait :
Vonis Mati Terdakwa Narkoba 25 gram, Ini Penjelasan PN Sangatta
Atas putusan tersebut, lanjutnya, pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa menerimanya.
“Pihak keluarga mengaku bersyukur atas adanya pengurangan terhadap hukuman yang divonis awalnya, hukuman mati. Kami juga bersepakat untuk tidak mengajukan banding atau upaya hukum lainnya, dan menerima hasil ini (15 tahun penjara),” terang Abdul Karim. (*)
Penulis : Raymond Chouda