Halokaltim.com – DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar rapat paripurna ke 36 terkait penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Mennegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 dan pengesahannya, yang berlangsung di Gedung DPRD Kutim, Selasa (31/8/2021).
Hasilnya, dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi yang ada di DPRD setempat menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ditemui usai menggelar rapat paripurna, Ketua Pansus RPJMD 2021-2026 Agusriansyah Ridwan mengungkapkan dalam pemyampaian laporan hasil kerja pansus, pihaknya menyampaikan ada 12 poin rekomendasi pansus yang disampaikan kepada pemerintah yang dianggap paling penting. Seperti bagaimana optimisme Pemerintah dalam meningkatkan APBD dengan cara menggenjot peningkatan PAD.
“Termaksud kita betu-betul lima tahun kedepan ini antara visi misi Bupati tahapan realisasinya itu yang kita cermati. Misalnya di persoalan Inprastruktur, kita menginginkan ada grend desainnya. Misalnya ada beberapa ruas jalan yang butuh pemeliharaan dan berapa yang membutuhkan pembangunan, terutama antar kecamatan yang belum selesai itu di hitung baik-baik, agar penggaran setiap tahunnya sudah memiliki gren desain agar betul-betul itu bisa di hitung kebutuhan anggarannya,” ucapnya.
Sehingga beberapa tahun kedepan pembangunan ruas jalan yang menjadi tangung jawab Kabupaten bisa diselesaikan. Terlebih dalam pembangunan infrastruktur jalan ada tiga tanggung jawab yakni, Pusat, provensi dan kabupaten.
“Termaksud mendorong agar supaya komunikasi dan kordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah di maksimalkan sehingga simultan berjalan, misalnya inprastruktur jalan yang di tangung APBD berjalan yang di tanggung provensi juga jalan dan termaksud juga yang bisa di alokasikan di DAK untuk inpastruktur jalan nasional,” imbuhnya.
Demikan halnya dengan masalah listrik dan air bersih betul-betul harus dibuatkan grend desain oleh pemerintah.
“Agar kita bisa memetakkan termaksud lain-lainnya makanya dalam 12 poin itu. Termaksud sawit, bagimana turunannya itu, potensi pelabuhan kita, baik kenyamukan maupun kipi maloy supaya itu betul-betul diprogres setiap tahunnya agar kita ada target-target pelaksanaannya itu kapan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan RPJMD itu merupakan hal yang wajib bagi pemerintahan yang baru selama periodenya berlangsung.
“Jadi perlima tahun itu harus ada perubahan yang berkaitan dengan visi misi yang disampikan oleh Pemerintah daerah terpilih. Itu intinya dan hari ini harus di sahkan,” kata Kasmidi Bulang kepada sejumlah awak media.
Diakuinya, dalam Perda tersebut sebenarnya sebagain isi RPJMD merupakan lanjutan dari RPJMD sebelumnya dan beberapa penambahan seperti prioritas pembangunan.
“Mungkin kemarin ada yang kurang kita tambah di kegiatan. Itu juga dibahas di DPRD Kutim, selaku pembuat Peraturan Daerah yang memang sudah menjadi ranah DPRD. Tentunya acuannya ketika kami bersosialisasi dan ketika kami terpilih,” ucapnya. (*)
Editor : Raymond