Fraksi Nasdem Harap Pemkab Kutim Proaktif Mengelola Anggaran

Halokaltim.com – Secara regulasi KUA dan PPAS APBD Tahun 2022 ini harus disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 yang mana dokumen RKPD tersebut berpedoman pada RJPD Kabupaten Kutim dan RPJMD, serta dengan tetap memperhatikan dokumen RKP tahun 2021, RKPD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kajan Lahang mewakili Fraksi Nasional Demokrat pada rapat paripurna Ke 28 masa sidang III tahun 2021, tentang penyampaikan pandangan umum Fraksi- Fraksi dalam Dewan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Pada Rabu (18/08/2021) kemarin.

Kajan Lahang juga meminta kepada pemerintah daerah agar dokumen PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintah daerah yang telah di sinkronkan dengan pembangunan nasional dan pemerintah Provinsi Kaltim. Dalam dokumen ini juga tergambar sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

“Kabupaten Kutim telah menetapkan tema pembangunan yaitu “peningkatan infrastruktur dasar mendukung daya saing ekonomi daerah” yang merupakan penjabaran tema rencana pembangunan jangka menengah daerah Kutai Timur. Tema tersebut dipilih dan ditetapkan selain untuk percepatan pencapaian visi daerah juga sebagai wujud sinkronisasi dan sinergitas antara pemerintah Kabupaten Kutim dengan pemerintah Provinsi Kaltim dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Dalam upaya untuk mewujudkan hal tersebut maka Fraksi Partai Nasdem menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Kutim untuk melakukan penegasan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan sebagai dasar gerak langkah pemerintah Kabupaten Kutim selama periode tahun anggaran 2022 mendatang. Untuk hal tersebut diatas perlu ditetapkan prioritas-prioritas pembangunan sebagai berikut :
1. Percepatan pembangunan infrastruktur
2. Pembangunan sumber daya manusia
3. Pembangunan ekonomi masyarakat dan potensi unggulan daerah
4. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik
5. Pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan dan mitigasi bencana

“Pemerintah juga dalam menyampaikan KUA dan PPAS Tahun 2022 harus memberikan garis besar target makro dan penyusunan KUA dan PPS APBD Tahun Anggaran 2022 yang memuat sebagai berikut, target pertumbuhan ekonomi, target tingkat pengangguran, target kemiskinan, target rasio, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan target pendapatan perkapita,” pintanya.

Dikatakannya lagi bahwa untuk target-target makro pembangunan daerah tahun 2022 mendatang harus melalui proses fasilitasi oleh pemerintah Provinsi Kalimantan timur dengan memperhatikan perkembangan saat ini dan tahun mendatang serta melihat pada kerangka ekonomi daerah tahun 2022.

“Proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam nota pengantar KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022.Untuk pendapatan daerah diproyeksikan mencapai 2,86 triliun, sedangkan belanja daerah pada KUA PPS APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar 2,855 triliun, dan proyeksi penerimaan pembiayaan pada tahun 2022 diproyeksi balance antara belanja dan pendapatan,” jelasnya.

“Fraksi Nasional Demokrat menekankan kepada segenap pimpinan perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Kutim, membawa paradigma penganggaran yang saat ini digunakan adalah money follow program atau uang mengikuti program atau dengan kata lain tidak ada penganggaran tanpa perencanaan, proaktif dan bertanggung jawab dalam pencapaian target dan sasaran daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah, mengedepankan efektivitas dan efisiensi dalam penyusunan RKA program kegiatan dan sub kegiatan dengan mengedepankan output dan outcome pada penanganan dampak Covid-19, meningkatkan target pendapatan asli daerah berdasarkan pada kewajiban masing-masing perangkat daerah yang terakhir melakukan koordinasi dan penyiapan data-data teknis terkait dengan pengajuan dana alokasi khusus,” tegasnya. (*)

Penulis : Rusli Nobi