Pemkab Kutim Sampaikan Nota Penjelasan tentang Rancangan KUA dan PPAS ke DPRD

Halokaltim.com – Pada Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III DPRD Kutai Timur, Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, di ruang sidang utama DPRD Kutim, Senin (16/8/2021) kemarin.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar, Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kutim Suroto, Sekwan beserta anggota DPRD Kutim baik secara rangsung maupun secara virtual, Forkopimda Kutim dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.

Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang pada kesempatannya menjelaskan bahwa tema rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 adalah penguatan daya saing daerah guna mendukung ibu kota negara (IKN), maka pada Tahun 2022 pemerintah Kabupaten Kutim telah menetapkan tema yaitu meningkatkan infrastruktur dasar untuk mendukung daya saing ekonomi daerah yang merupakan penjabaran tema rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Tahun 2022 pemerintah Kabupaten Kutim memproyeksikan bahwa tekanan pandemi covid-19 dapat dimitigasi, tahun tersebut merupakan titik awal pemulihan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memfokuskan pada penanganan kesehatan melalui penguatan sistem kesehatan daerah setiap program dan kegiatan Tahun 2022 harus dipastikan benar-benar mampu mendorong akselerasi pemulihan ekonomi dan dalam waktu yang cepat, serta mampu meletakan pedoman transformasi sosial ekonomi dalam jangka panjang.

“Rumusan kebijakan daerah Kabupaten Kutim untuk tahun 2022 mempertimbangkan hasil evaluasi pembangunan tahun-tahun sebelumnya, melakukan penyempurnaan kebijakan pembangunan melalui optimalisasi program dan kegiatan serta melihat perkembangan yang terjadi pada tahun 2021,” katanya.

Lebih lanjut Kasmidi mengatakan bahwa Pembangunan Daerah Kabupaten Kutim Tahun 2022 diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan menciptakan daya saing ekonomi daerah berdasarkan sejumlah peraturan dari pemerintah, yaitu Peraturan Mentri Keuangan No. 17/PMK.07/2021 tentang pengolahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan covid-19 dan dampaknya, TMT ini bertujuan perekonomian domestik. Pemerintahan mendorong percepatan belanja dan kebijakan padat karya melalui TKDD pemerintah mendorong dan mempercepat pelaksanaan kegiatan dana desa untuk kegiatan produktif yang menyerap tenaga kerja di desa.

“Selanjutnya surat edaran bersama untuk mempercepat penyaluran TKDD yang realisasi APBD tahun 2020, No. SE-35/MK./2020 (Menkeu) dan No. 440/4918/SJ(Mendagri). Gubernur/bupati/Walikota, diminta agar segera melakukan percepatan realisasi belanja APBD melakukan, melaksanakan pengadaan barang dan jasa untuk belanja APBD dengan mengutamakan produk dalam negeri atau produk daerah atau UMKM, melaksanakan percepatan belanja infrastruktur daerah dengan mengutamakan padat karya dan melakukan percepatan pelaksanaan jaring pengaman sosial yang didanai APBD,” jelasnya.

Berdasarkan dinamika perkembangan perekonomian nasional dan regional akibat pandemi covid 19 maka dilakukan kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah Kabupaten Kutim untuk Tahun 2022 antara lain sebagai berikut :

1. pendapatan daerah, total proyeksi pendapatan daerah untuk Tahun 2022 adalah sebesar 2,860 Triliun Rupiah di mana total pendapatan ini mengalami kenaikan sebesar 0,38% dibandingkan dengan proyeksi tahun 2021. Dari tiga komponen pendapatan daerah tersebut hanya pendapatan transfer yang mengalami peningkatan dari 2,597 Triliun Rupiah di tahun 2021 menjadi 2,608 Triliun Rupiah di Tahun 2022 atau meningkat sebesar 0,42 %.
2. belanja daerah, belanja daerah Kabupaten Kutim Tahun 2022 diproyeksikan 2,855 Triliun Rupiah, di mana belanja daerah ini mengalami peningkatan sebesar 2,32 % dibandingkan dengan tahun 2021. Alokasi belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Tiga dari empat komponen belanja tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dengan uraian sebagai berikut :
a). Belanja operasi untuk tahun 2022 sebesar 1,898 Triliun Rupiah mengalami peningkatan sebesar 0,45% dibandingkan tahun 2021. B). belanja tidak terduga untuk tahun 2022 sebesar 35,00 Miliar Rupiah atau mengalami peningkatan sebesar 43,26% dibandingkan Tahun 2021.
C). belanja transfer untuk tahun 2022 sebesar 313,718 Miliar Rupiah atau mengalami peningkatan sebesar 11,98% dibandingkan dengan tahun 2021.
3. pembiayaan daerah, pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran yang berikutnya. Pembayaran daerah dalam struktur APBD merupakan konsekuensi dari penerapan surplus dan defisit anggaran, oleh karena itu dalam penyusunan anggaran pembiayaan akan dipengaruhi oleh kondisi surplus defisit dalam menyusun APBD tersebut.

“Adapun proyeaksi belanja modal untuk tahun 2022 sebesar 608,289 Miliar Rupiah atau mengalami sedikit penurunan yaitu sebesar 0,000004% dibandingkan tahun 2021. Struktur APBD Kutim pada tahun 2022 diproyeksikan tidak terdapat penerimaan pembiayaan apapun. Total pengeluaran pembiayaan adalah sebesar 5 miliar rupiah sebagai pengeluaran pembiayaan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kutim, sehingga proyeksi pembiayaan netto sebesar minus 5 Miliar Rupiah,” tambahnya.

“Kami harapkan kesepakatan rancangan KUA dan PPS serta penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu kami juga mengharapkan dukungan dan komitmen DPRD Kutim dalam rangka kebijakan belanja daerah Kabupaten Kutim untuk tahun 2022, untuk peningkatan proporsi belanja yang memihak kepada kepentingan publik terutama mendorong terciptanya kemandirian dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintah, bersinergitas antara eksekutif dan legislatif harus terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga pembangunan di Kutim dengan baik bersama-sama,” harapnya.

“Kepada seluruh OPD saya intruksikan untuk melaksanakan program prioritas serta berperinsip mengikuti program dengan memperhatikan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Kutim,” tegasnya. (*)

Penulis : Rusli Nobi