Halokaltim.com – Setelah adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Satgas Covid-19 Kutai Timur (Kutim) memberlakukan pembatasan jam operasi malam rumah makan dan kedai atau kafe, terkhususnya di wilayah padat penduduk, Sangatta.
Menyikapi itu, Sangatta Coffee Asociate (SCA) melakukan kunjungan silaturahmi menemui Satgas Covid-19 di Kantor BPBD Kutim, Kamis (12/8/2021) pukul 09.00 Wita. Para pegiat kafe modern tersebut menyampaikan aspirasi mereka kepada Satgas Covid-19, yang kala itu dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kutim Safaruddin dan Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Awang Ari Jusnanta.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengatakan, hasil pertemuan yang berlanjut dengan rapat koordinasi dengan para pemilik kedai kopi tersebut, sepakat untuk bekerjasama melawan persebaran covid-19 dengan protokol kesehatan dan mengikuti instruksi pemerintah.
Hasil pertemuan tersebut menyepakati aspirasi para pegiat kafe dari Sangatta Coffee Associate, bahwa selama PPKM Level 4, batas operasional kedai kafe/rumah makan yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 Wita, dilonggarkan menjadi sampai pukul 21.00 Wita. Sedangkan batas kapasitas pengunjung yang sebelumnya 25 persen, dilonggarkan menjadi maksimal 50 persen.
“Tentu kami sepakat agar covid tidak berlama-lama ada di Kutim. Tapi dengan adanya kejadian pandemi, ada edaran bupati, bahwa kini dibatasi waktu buka (kedai/kafe) sampai jam 8 malam, dan berubah menjadi jam 9 malam,” ucap Kasmidi dalam keterangannya.
Di luar dari itu, lanjut Kasmidi, Tim Satgas Covid-19 Kutim akan melakukan operasi yustisi berupa swab antigen secara acak di kafe-kafe, sehingga jika ada yang terkonfirmasi positif covid-19, akan dikarantina.
Diketahui, sebelumnya kebijakan PPKM Level 4 Kutim adalah berupa penyekatan dalam kota, terkhususnya di wilayah padat penduduk, Sangatta. Namun setelah rapat evaluasi terakhir, PPKM Level 4 Kutim diputuskan untuk tidak lagi memberlakukan penyekatan dalam kota.
Kebijakan penyekatan dalam kota kemudian diganti dengan pembatasan jam operasional kedai kafe atau rumah makan, dibarengi dengan operasi yustisi.
“Support untuk kedai kopi di masa pandemi ini, mari kita terus survive. Pemkab Kutim juga sudah berusaha, namun dengan membatasi jam operasi ini. Bahwa kita bersama-sama harus menjaga prokes, sehingga bisa mengakhiri pandemi ini,” ucap orang nomor dua di Kutim itu.
Sementara itu, Ketua Sangatta Coffee Associate, Arie Indra Pratama mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah daerah dalam menangani pandemi melalui PPKM Level 4 tersebut. Lantas, melalui pertemuan dengan Satgas Covid-19 Kutim, aspirasi Sangatta Coffee Associate diterima.
“Saat ini, kami diperbolehkan untuk menerima pengunjung kafe dengan persentase kapasitas maksimal 50 persen, dari sebelumnya 25 persen,” papar Arie dalam keterangannya kepada awak media.
“Soal usulan take away, sedang diajukan agar bisa menerima take away pada jam 21.00-22.00 Wita. Tapi itu masih akan diajukan di rapat koordinasi Satgas Covid-19 Jumat besok,” lanjutnya.
Diketahui, para pengurus dan anggota Sangatta Coffee Associate yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Rendy Forty Five Coffee, Ferdy PUSARA, Alba Kopi Setara, Morias The Attake, Akbar Kongko, Arie Indra Pratama Kopikai, Winda Gautama, dan Dede Cerita Senja. (*)
Penulis : Raymond Chouda