HUT RI ke-76 di Kutim Tetap Digelar, Tapi Ada Pedoman Khususnya

Halokaltim.com – Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke-76, 17 Agustus 2021 diperingati di tengah pandemi COVID-19. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyusun pedoman untuk memperingati HUT RI Ke-76 agar masyarakat tetap aman dan jumlah kasus COVID-19 tak meningkat.

Kemensetneg mengambil tema “lndonesia Tangguh lndonesia Tumbuh”, yang seiring dengan arti logonya. Ada empat poin utama dari tema yang diambil, yaitu Stabilitas dan Pembangunnan, Gerak dan Pertumbuhan, Ruang Kebersamaan, serta Persatuan dan Harapan.

Menindaklanjuti pedoman pelaksanaan upacara HUT RI Ke-76 dari Kemensetneg Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 dan Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 003.1/4212/SJ. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar rapat evaluasi rangkaian peringatan HUT RI Ke-76, di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Senin (9/8/2021).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang dan di hadiri oleh perwakilan Kodim 0909 Sangata, Lanal Sangatta, Polres Kutim, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait.

“Pengibar bendera pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, berdasarkan intruksi dan pedoman dari Kemensetneg kita batasi yang biasanya cukup banyak, kali ini untuk undangan atau total peserta hanya 30 orang, begitu juga dengan pengibar bendera kita batasi maksimal sekitar 11 anak,” jelas Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang saat ditemui usai rapat.

“Selanjutnya dengan kegiatan-kegiatan yang lain seperti di kecamatan dan Kantor-kantor, pelaksanaan hanya lewat virtual saja. Jadi pengibaran benderanya hanya mengikuti di kabupaten,” tambahnya.

Pada kesempatannya H Kasmidi Bulang mengucapkan Selamat hari jadi Negara Republik Indonesia yang Ke-76 “jadikan ini kebersamaan untuk melawan covid 19 di daerah kita sehat selalu” ucapnya.

Berikut ini Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 Di tingkat daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan:

1) Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19).

2) Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).

3) Kantor Peruvakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pada tanggal 17 Agustus 2021 , pukul 10. 17 WIB-10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

a. Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).

6. Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id).

Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital. (*)

Penulis : Rusli Nobi