Halokaltim.com – Setelah terbitnya surat edaran bupati yang mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kutai Timur (Kutim), akhirnya Tim Satgas Covid-19 memberlakukan penyekatan di dalam kota, di kawasan padat penduduk, Kecamatan Sangatta Utara.
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang meminta masyarakat agar memahami maksud dan tujuan daripada kebijakan ini adalah untuk bersama-sama menekan penularan Covid-19 dengan mengurangi mobilisasi di kawasan padat penduduk.
“Kita mohon izin kepada masyarakat semua agar sama-sama bersabar dan memohon support dan dukungan terhadap kebijakan ini,” ujar Kasmidi usai pelaksanaan apel pra penyekatan di Lapangan Satlantas Polres Kutim, Selasa (27/7/2021).
Tujuannya, lanjutnya, untuk membatasi mobilisasi yang tidak perlu. Dengan penyekatan di enam titik jalan protokol, mulai pukul 17.-00-23.00 Wita, yang dijaga oleh para petugas gabungan.
Berita terkait : Ini 8 Kendaraan yang Boleh Melintas di Penyekatan Dalam Kota PPKM Level 4 Kutim
Dengan adanya peningkatan status menjadi PPKM Level 4 menandakan bahwa Kutim memasuki level tertinggi tingkat penularan Covid 19, pemerintah memberlakukan pengetatan agar penularan tidak terus-menerus terjadi.
“Jadi hari ini ada 6 titik di sepanjangan jalan Yos Sudarso I hingga IV di Kecamatan Sangatta Utara yang kita berlakukan sekat,” ucapnya.
Penyekatan ini berlaku mulai tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021. Diharapkan dengan adanya penyekatan ini, masyarakat dapat mengurangi aktifitas di luar rumah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. (*)
Penulis : Andika Putra Jaya
Editor : Raymond Chouda