Petunjuk Pelaksanaan Salat Ied di Kutim, RT Zona Merah dan Oranye Tak Boleh Berjamaah di Masjid

Halokaltim.com – Menyambut Lebaran Iduladha, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan, ada kelonggaran dari pemerintah kepada masyarakat terkait pelaksanaan sholat ied. Namun tetap dengan ketentuan Satgas Covid-19.

“Untuk persiapan Iduladha masih kita berikan kelonggaran ke masyarakat untuk salat ied, tetapi dengan indikator yang sudah ada. Misalnya, RT dijadikan zona merah itu kalau 5 orang ke atas (positif covid-19) tidak di izinkan,” ungkapnya

Adapun indikatornya sebagai berikut, 0 sampai 3 zona hijau, 3 sampai 5 zona orange, 5 ke atas masuk dalam zona merah.

“Tetapi RT yang zona hijau itu artinya 3 ke bawah, sedangkan untuk 3 sampai 5 itu zona orange. Zona orange juga, tidak kita izinkan. Kita data ada, tapi kita hanya menyampaikan indikator,” imbuhnya.

Untuk menghindari berkumpulnya massa yang mengakibatkan klaster baru, lebih rinci Pemkab Kutim dan Satgas Covid-19 mengaturnya dalam surat edaran bupati terkait pelaksanaan sholat ied dan penyembelihan sapi kurban.

“Untuk salat ied jangan terfokus pada satu masjid yang ada. Musala-musala di RT bisa dimanfaatkan untuk tidak terjadinya massa yang berkumpul di satu masjid tertentu,” imbaunya.

“Begitu juga dengan pemotongan hewan, di Sangatta khususnya kita sudah punya RPH (rumah pemotongan hewan). Beberapa masjid sudah bekerjasama dengan RPH,” pungkasnya. (*)

Penulis : Andika Putra Jaya

Editor : Raymond Chouda