Halokaltim.com – Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur (Kutim) Irawansyah menjelaskan terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kutim. Terhitung dimulai sejak 3 sampai 20 Juli 2021.
“Untuk jam kerja tetap masuk seperti biasa pada pukul 08.30 Wita. Khusus pejabat struktural wajib aktif ke kantor. Namun untuk pegawai di level bawah bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan hitungan 50 persen saja,” ungkapnya.
Untuk penerapannya segara ditindaklanjuti. Karena instruksi dari gubernur sudah ada. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan angka penyebaran Covid-19 di Kutim.
“Polanya nanti bergilir yang penting ada masuk jam kerja. Khusus OPD di bidang pelayanan wajib masuk ke kantor, nanti kepala OPD yang mengatur kebijakannya,” tutupnya. (*)
Penulis : Andika Putra Jaya