Edukasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Agus Aras Sosialisasikan Perda di Kelurahan Teluk Lingga

Halokaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Demokrat, H Agus Aras kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke wilayah VI Kabupaten Kutai Timur (Kutim), di Kantor Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, Minggu (27/06/2021).

Sosialisasi kali ini terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang mana menghadirkan narasumber dari lembaga bantuan hukum (LBH), Didit Iton Purnama dan Hamri dari Peradi.

Menurut Legislator Demokrat itu, pemerintah merancang perda ini sebagai payung hukum, dengan fungsi untuk membantu kegiatan serta permasalahan pada masyarakat, yang berkenaan dengan hukum, terutama bagi mereka yang tidak mampu.

“Kenapa perda ini lahir, tentunya karena pemerintah Provinsi Kaltim paham dengan kondisi masyarakat, bahwa tidak semua berkemampuan, dalam hal ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ucapnya.

“Sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum menjamin, bahwa dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di Kalimantan Timur,” ulasnya kembali.

Agus Aras didampingi Lurah Teluk Lingga Ibu Norma menjelaskan, bahwa sebagian besar masyarakat tidak mengetahui adanya perda pemerintah yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum.

“Dalam sosialisasi perda ini, banyak yang mengatakan baru mengetahui kalau ada perda bantuan hukum, dan adanya Lembaga Bantuan Hukum di-Kutai Timur,” ungkapnya saat disambangi pasca acara berakhir.

Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa memanfaatkan perda tersebut, terkhusus bagi mereka yang kurang mampu, baik itu kemampuan berkomunikasi atau masalah administrasi.

“Dengan adanya sosialisasi perda ini, masyarakat khususnya di kelurahan teluk lingga jadi mengetahui tentang keberadaan LBH dikutim, dan tentang prosedur dan tata caranya sendiri tadi sudah disampaikan oleh Bapak H. Agus Aras,” kata Norma.

“Untuk kedepannya dengan adanya sosialisasi ini, kami dari pihak kelurahan akan coba sosialisasi kan lagi lebih luas kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis : Andika Putra Jaya