M Udin Berharap Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah, Supaya DPRD Kaltim Bisa Mengawasi

Halokaltim.com – Permasalahan pertambangan batu bara ilegal selalu menjadi perbincangan hangat di Kaltim. Aktivitas tak berizin itu selain merugikan pemerintah daerah, juga merugikan masyarakat. Sebab para penambang emas hitam itu selalu menggunakan akses jalan umum masyarakat untuk mengangkut hasil galian batu baranya. Dampaknya, jalanan masyarakat rusak dilindas truk bertonase besar yang membawa batu bara.

Kenyataannya pemerintah daerah tumpul dalam menangani permasalahan ini. Pemerintah daerah beralasan, adanya Undang-Undang Minerba terbaru yang menegaskan kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah hanya dapat melihat batu bara milik Kaltim yang diangkut penambang tanpa memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Saat ini, sejumlah aktivis lingkungan telah merespons isu tersebut. Mereka mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta supaya Undang-Undang Minerba itu diperbaiki supaya dapat berpihak pada lingkungan kemudian tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin mengakui, hanya pengusaha dengan modal besar saja yang bisa mengakses perizinan bisnis pertambangan batu bara. Ini disebabkan karena pemerintah pusat telah menarik kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah daerah.

Udin berharap, kewenangan tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah, demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Kenyataannya saat ini terjadi kesenjangan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Diterangkan Udin, saat perizinan masih di tangan pemerintah daerah saja, monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan batu bara yang bekerja di Kaltim saja tidak berlangsung maksimal. Apalagi saat ini yang pengawasannya jauh dari pemerintah pusat yang notabene di Jakarta. Ini menjadi polemic di Kaltim.

“Karena susahnya pemeriksaan langsung perizinan, maka ini salah satu penyebab maraknya tambang ilegal di Kaltim,” paparnya.

Dengan demikian, kondisi lingkungan di Kaltim menjadi semakin parah. Pemerintah daerah tak dapat memonitoring dan mengawasi pertambangan ilegal. Sehingga secara otomatis, ini yang menjadi penghambat DPRD Kaltim untuk menjalankan fungsi monitoring terhadap pengawasan dan peninjauan perizinan yang telah dikeluarkan. (adv)

Penulis : Hadid