M Udin Mendorong Akses Bantuan Hukum Gratis untuk Seluruh Masyarakat Kaltim

Halokaltim.com – Akses hukum di Kalimantan Timur dinilai masih belum merata. Saat ini cukup banyak masyarakat Kaltim yang belum mendapat informasi mengenai adanya bantuan hukum gratis dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin. Menurutnya, edukasi hukum di Kaltim, terutama di daerah-daerah masih belum dapat diakses dengan baik. Makanya banyak masyarakat yang belum paham dan cenderung pasrah ketika berhadapan dengan situasi hukum yang tidak adil. Padahal masih ada akses bantuan hukum untuk membela hak mereka.

“Sering muncul pemikiran di masyarakat Kaltim bahwa masalah hukum itu berhubungan dengan sesuatu yang sulit dan berbiaya mahal,” paparnya.

Udin menjelaskan, ketika menghadapi masalah hukum, mestinya masih ada peluang untuk dibicarakan dengan baik-baik. Ia menjelaskan, masyarakat sebagai warga di negara berbasis hukum ini mempunyai hak untuk membela diri. Terutama dalam hal pendampingan hukum oleh pengacara.

Makanya, untuk menggencarkan edukasi dan akses bantuan hukum itu, Udin meminta gubernur Kaltim menerbitkan pergub mengenai hal ini. Kemudian disosialisasikan bersama-sama melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Pergub yang dimaksud ini, kata Udin, mengenai penyelenggaraan bantuan hukum. Menurutnya ini sangat dinantikan masyarakat Kaltim. Udin mengakui, saat ini sudah ada perda mengenai bantuan hukum ini. Tapi dengan adanya pergub sebagai regulasi teknis akan sangat membantu.

“Saya berharap gubernur segera menyusun pergub bantuan hukum,” ulasnya.

Pergub bantuan hukum, tegas Udin sangat dibutuhkan. Dengan begitu, masyarakat Kaltim bisa mempunyai kepastian hukum untuk akses bantuan hukum. Selain itu, keberadaan perda itu sebutnya sudah ada ketentuan supaya bisa mengajukan bantuan hukum gratis yang difasilitasi APBD Kaltim.

Tapi diakuinya belum ada ketentuan teknisnya. Semisal saat pendampingan hukum kepada tersangka atau terdakwa. Belum ada aturan dan mekanisme yang spesifik membahasnya. Kata Udin, saat ini ada bantuan hukum gratis dari KemenkumHAM.

“Namun bila ada bantuan hukum menggunakan APBD bakal lebih baik lagi,” ucapnya. (god)

Penulis : Hadid