Halokaltim.com – Satreskrim Polres Kutim mengadakan konferensi pers tindak pidana pembunuhan yang dilakukan seorang pria terhadap istri dan anaknya di Dusun Perdau RT 002, RW 002, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Minggu (13/06/2021) lalu.
Uraian singkat kejadian disampaikan langsung Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko dalam konferensi pers yang berlangsung di koridor Mapolres Kutim, Selasa (15/6/2021).
“Dari keterangan saksi bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul 19:00 Wita, pelaku mendatangi masjid yang berada di dekat rumah pelaku, kemudian menyerang jamaah yang berada di dalam masjid, jamaah tersebut melapor ke Polsek Bengalon,” terang Welly.
“Namun sebagian saksi mampir ke rumah pelaku untuk memberitahu keluarga pelaku bahwa pelaku mengamuk di dalam mesjid Al-Ihya. Namun para saksi menemukan istri dan anak pelaku dalam keadaan tengkurap dan berlumuran darah,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut Polsek Bengalon mengamankan pelaku serta barang bukti berupa :
1 bilah parang
1 buah sarung parang
1 set ayunan anak
1 lembar sarung
1 lembar baju korban (istri pelaku) warna bunga putih hitam.
1 stel baju korban warna biru muda (anak pelaku)
1 buah hp merk Vivo
1 buah bantal kecil warna merah kuning
1 lembar celana dalam laki-laki warna biru gelap.
Rambut korban (istri pelaku)
“Belum diketahui. Pelaku hingga saat ini belum dapat diminta keterangan. Informasi pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kutim, guna pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
“Dalam hal ini, pelaku dijerat pasal 380 dan 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup Welly. (*)
Penulis : Andika Putra Jaya