Halokaltim.com – Menindaklanjuti isu dan pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait dengan adanya perekrutan pekerja di PT Kobexindo Cement yang mewajibkan bagi pelamar kerja bisa berbahasa Mandarin, DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi dan kabupaten, pagi tadi di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (9/6/2021).
Hearing yang sejatinya di hadiri oleh perwakilan dari PT Kobexindo Cement untuk memberikan klarifikasi, tidak satupun tampak hadir. Hal ini membuat anggota dewan yang hadir geram. Heraing di pimpin oleh Wakil Ketua II Arfan dan di hadiri oleh beberepa anggota dewan seperti Agusriansyah, Jimmi, Sobirin Bagus, Ramadhani, Hj Fitriyani, Masdari Kidang, Dr Novel, Hasbullah Yusuf, Hepnie Armansyah dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltim dan kabupaten Kutim.
Wakil Ketua II Arfan pada kesempatannya menjelaskan bahwa ketidak hadiran dari perwakilan PT Kobexindo Cement dikarenakan masih dalam masa pandemi virus Covid-19, hal tersebut di sampaikan melalui surat balasan.
“Menanggapi undangan yang telah kami terima dari DPRD Kutim nomor 65/pers-DPRD/R.AKD/Vl/2021. Kami sampaikan permohonan maaf karena belum dapat berpartisipasi dalam rapat yang telah ditentukan tersebut dikarenakan pandemi virus Covid-19 guna mempertimbangkan keselamatan karyawan. Kami berharap minggu depan untuk diatur pertemuan selanjutnya,” beber Arfan
“Kobexindo minta dijadwalkan ulang untuk pertemuan ini, minggu depan, dan mereka bilang akan mendatangkan yang dapat memberikan kebijakan dan keputusan,” katanya.
Menurut politisi PKS Agusriansyah, jika memang benar terdapat perekrutan tenaga kerja di Kutim yang mewajibkan karyawannya untuk dapat berbahasa mandarin. Maka pihaknya akan melakukan sidak dan bahkan dibuat pansus untuk menginvestigasi.
“Jika perekrutan yang mewajibkan berbahasa mandarin di Kutim ini lolos, tidak menutup kemungkinan kebijakan-kebijakan yang akan menampilkan atau mendegradasikan putra-putri terbaik Kutim itu akan terjadi, bayangkan jika ekploitasi mengeruk kekayaan Kabupaten Kutim itu terjadi. Maka adanya penjajahan terhadap peluang kerja bagi putra-putri Kutim yang dibatasi dengan berbagai aturan yang menurut saya tidak porfosional,” ucapnya.
Dirinya mengatakan bahwa tidak dalam presfektif membenci sebuah bahasa, ras dan negara. Namun kita diskusikan dalam sebuah mekanisme penerimaan tenaga kerja dimana harusnya putra-putri terbaik lokal diberi peluang yang seluas-luasnya untuk diterima. “Terkait keahlian sebuah bahasa yang diberikan, setelah diterima baru dilakukan kontrak kerja agar tidak terjadi hal-hal yang demikian,” tegasanya.
Sementara Hepnie Armansyah dari politisi PPP melihat bahwa dari jabatan yang dilowongkan adalah jabatan yang merupakan pekerjaan-pekerjaan kasar, yaitu pekerjaan level operator yang dimanapun perusahaan tidak ada kewajiban untuk bisa berbahasa apapun kecuali bahasa indonesia.
“Sifat pekerjaan ini adalah TKWT, Jika boleh jujur ini melanggar karena pekerjaan ini adalah Core Business. Kobexindo adalah bagian dari Core Business mengambil bahan dan mengolah untuk menjadi Cement. Mengenai bahasa mandarin ini merupakan suatu pelanggaran terhadap Undang Undang kita, karena ini sifatnya bukan superpisi artinya butuh komunikasi dengan level tertentu di manajemen dan seharusnya yang diatur untuk bahasa internasional kita adalah bahasa ingris,” tegasnya.
“Jika memang harus berbahasa mandarin tentu ini telah di arahkan untuk kelompok ras tertentu, atau memang di desain hanya untuk orang dari tiongkok yang otomatis bisa mengisi posisi di perusahaan tersebut, secara tidak langsung ini menghilangkan peluang untuk orang indonesia mengisi posisi opertor. Dan ini sebenarnya orang-orang kita sangat banyaksekali yang bisa memenuhi kualivikasi pekerjaan tersebut,” imbuhnya.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kutim, Manumpak Tampubolon menjelaskan soal kewajiban bisa berbahasa Mandarin bagi pelamar kerja, Kobexindo menerangkan bagian itu hanya untuk bagian penterjemah bahasa Mandarin.
“Begitu surat lowongan kerja masuk ke kita, surat itu langsung saya blok padahal itu bukan kewenangan saya. Saya pun sepakat untuk syarat demikian tidak boleh. Alasannya mereka syarat itu untuk penterjemah saja,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah, untuk menentukan pembentukan pansus dan sidak ke PT Kobexindo Cement.
(adv)
Penulis : Rusli Nobi