Halokaltim.com – Nama mantan calon wakil bupati (cawabup) di Pilkada Kutai Timur (Kutim) 2020, H Lulu Kinsu, diseret sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama distribusi solar di Kalimantan Tengah. Pengusaha minyak asal Sangatta itu memberikan jawaban atas hal tersebut.
Melalui panggilan telepon oleh awak media, Senin (29/03/21), Kinsu yang dikenal sebagai pengusaha kenamaan di Kutim itu memberikan keterangan klarifikasi terkait beredarnya berita atas pelaporan dirinya sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan kerjasama distribusi solar dari salah satu kepala cabang PT Sumber Mitra Keluarga (SMK) cabang Kalimantan Tengah, Jauhar Arifin, ke Polda Kalteng.
Berdasarkan isu tersebut, Kinsu atau yang akrab di sapa Lulu itu membantah atas dugaan dirinya sebagai tersangka penggelapan dan penipuan yang dilaporkan di Polda Kalteng.
“Enggak, penipuan aja itu,” ujar Kinsu saat dihubungi awak media, Senin (29/3/21).
Merasa keberatan dengan pelaporan yang ditujukan kepada dirinya, Kinsu mengaku merasa dirugikan dan akan melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik, dengan bermodalkan data-data perusahaan yang ada pada dirinya.
“Ya, itu versi dia. Kan, kita juga ada punya data, makanya kita laporin juga,” ucapnya.
“Kita yang korban sebenarnya,” serunya lanjut.
Kinsu sendiri diketahui sebagai pemilik PT SMK yang mempunyai cabang di Kalteng, dengan Jauhar Arifin sebagai kepala cabang. Perusahaan ini bergerak di bidang industri suplai bahan bakar minyak, terutama solar.
Belum diketahui dampak dari kerugian yang timbul akibat perkara tersebut serta data-data dari pihak manajemen terkait. Namun Kinsu mengaku siap menunjukkan semua data terkait itu di pengadilan nanti.
“Makanya nanti itu dilihat di pengadilan kan ya,” jelas pengusaha minyak itu yang kemudian mengakhiri sambungan teleponnya kepada media. (*)
Penulis : Andika Putra Jaya