Jawab Masalah Sertifikat Kerjasama Lahan Plasma, Komisi B DPRD Kutim Hearing dengan Koperasi Pertanian

mde

Halokaltim.com – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat dengan Koperasi Pertanian Tri Mulya dengan PT Telen beserta warga Kecamatan Telen, Senin (29/3/21) pukul 13.30 Wita.

Rapat hearing tersebut berlangsung di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kutim, Komplek Bukit Pelangi Sangatta, dihadiri sejumlah pengurus Koperasi Pertanian Tri Mulya, warga, dan pihak PT Telen, serta pejabat Dinas Perkebunan Kutim, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman, didampingi Wakil Ketua Komisi B Novel Tyty Paembonan.

“Rapat dengar pendapat ini untuk mencari solusi atas permasalahan antara PT Telen dengan Koperasi Pertanian Tri Mulya. Kalau masalahnya sebenarnya sudah clear, koperasi sudah pergantian pengurus, dan PT Telen sudah bermitra dengan koperasi,” ucap Faizal saat dijumpai tim halokaltim.com di ruang kerjanya usai rapat hearing, sore itu.

Namun, lanjutnya, yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah sertifikat kerja sama untuk agunan perbankan yang belum jadi sejak awal kali bermitra. Sebab, pembiayaan dilakukan oleh pihak bank, dan PT Telen sebagai penjamin, maka sertifikat lahan plasma harus segera dijadikan.

Lantas, tegas Faizal, melalui rapat hearing tersebut ditindaklanjuti pembuatan sertifikat tersebut.

“Alhamdulillah, saat ini sudah ada 125 persil (bidang tanah) yang sudah siap, dari total 351 persil. Pihak BPN juga tadi (saat hearing) sudah memberikan perhatian yang sangat serius untuk sertifikasi lahan plasma yang dimitrakan antara PT Telen dengan Koperasi Pertanian Tri Mulya,” papar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diselesaikan, jadi sertifikatnya bisa ditarik dari BPN untuk diserahkan kepada PT Telen,” lanjutnya. (adv)

Penulis : Raymond Chouda