Ananda Moeis Gelar Sosper Pajak di Mugirejo

Halokaltim.com – Setelah Sebelumnya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Perada Pajak di wilayah Kelurahan Sidodadi RT. 10 Samarinda, Jumat (5/3/2021) lalu, kini Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis melaksanakan gelaran serupa di wilayah di Kelurahan Mugirejo.

Sama dengan sebelumnya, Sekretaris DPP PDI Perjuangan Kaltim itu mensosialisasikan tentang, sosialsisasi No. 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim.

“Ini merupakan gelaran kedua yang kami lakukan terkait sosialsisasi No. 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim, ini kami lakukan lantaran dinailai sejumlah masyarakat samarinda pada khususnya masih memerlukan infrormasi terkait masalah perda pajak ini,” ujarnya.

Sebelumnya dalam sosper yang dilakukan di wilayah kelurahan Sidodadi RT. 10 Samarinda, Jumat (5/3/2021) lalu.

Ananda menyebutkan tentang Kemampuan fiskal daerah yang dinilai merupakan salah satu komonen penting dan mendasar dalam menentukan kualitas dan kuantitas pembangunan daerah yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Dari struktur Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi Pemrov Kaltim saat ini,” sebutnya. (adv/god)