Nasiruddin Sosialisasikan Perda, Masyarakat Tak Mampu Bisa Laporkan Persoalan Hukum lewat Perda Ini

Halokaltim.com – Masyarakat tak mampu yang menghadapi persoalan hukum akan terbantu oleh peraturan daerah (perda) yang satu ini. Melalui sosialisasi perda (sosper) pada Jumat (26/3/21), Anggota DPRD Kaltim M Nasiruddin menyampaikan, masyarakat tak usah takut menghadapi persoalan hukum meski tak punya uang.

Sosper Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, digelar Nasiruddin di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat.

Ditemui usai kegiatan, lelaki yang karib disapa Nasir itu menerangkan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Khususnya di Kabupaten Kutim yang banyak memiliki persoalan sengketa lahan.

“Khususnya di Kabupaten Kutai Timur banyak persoalan persoalan Perdata persoalan sengketa lahan. Banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” ucap legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada awak media.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri narasumber dari akademisi hukum Universitas Mulawarman dan Lurah Singa Geweh H Supriyanto tersebut, para peserta yang hadir diberikan penjelasan bagaimana mekanisme saat ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Tadi sudah dijelaskan bahwa khusus lembaga bantuan hukum.lebih memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu. Karena memang tidak dipungut biaya sepeserpun, sebab dibiayai langsung oleh Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham,” terang Nasir.

Disampaikan Anggota Komisi III tersebut, bantuan hukum ini ruang lingkupnya warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum.

“Ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum, khususnya pada persoalan sengketa lahan,” ujar Nasir

Ditambahkannya, ke depan Pemerintah Daerah harus melakukan kordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk menyosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Ke depannya kami berharap kordinasi yang dilakukan bukan hanya pada persoalan infrastruktur, tetapi persoalan di luar infrastruktur semacam ini juga terus digalakkan,” tutupnya.

Ketua Forum RT Singa Geweh M Ramli menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan Nasiruddin selaku wakil rakyat yang mewakili Kutim. Sebab, Perda tersebut akan sangat membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah yang memerlukan bantuan.

“Alhamdulillah masyarakat kita juga datang dengan antusias, ini harus diapresiasi. Semoga kegiatan ini bermanfaat sesuai dengan harapan dari perda yang disosialisasikan itu,” ucap Ramli. (*)

Penulis : Ahmad Ardhan

Editor : Raymond Chouda