Halokaltim.com – Banyaknya jalan rusak di Kutai Timur (Kutim), akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Kondisi jalan yang memprihatinkan itu kerap menyebabkan kecelakaan. Bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet saat menghindari jalan rusak.
Dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim 2020 lalu, kondisi jalan yang baik di Kutim sepanjang 200,79 kilometer, jalan sedang 368,42 kilometer, jalan rusak ringan 331,85 kilometer, dan rusak berat sepanjang 204,71 kilometer.
Untuk diketahui, bagi pemerintah baik pusat maupun daerah, perlu alarm peringatan bahwa ternyata ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menanggapi masih banyaknya jalan yang rusak, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Yosep Udau mengatakan pemerintah sepenuhnya juga tidak bisa disalahkan akibat masih adanya jalan yang rusak.
“Pemerintah juga tidak bisa disalahkan, terlebih yang beroperasi di situ, tidak hanya masyarakat melainkan juga ada perusahaan yang memanfaatkan untuk mengangkut hasil produksi mereka, seperti di daerah pemilihan (Dapil) III,” ucapnya.
Untuk itu, dipandang harus ada kerja sama antara pemerintah dan pihak perusahaan untuk memperbaiki setiap jalan yang rusak. Khususnya jalan poros yang menghubungkan beberapa kecamatan di Dapil III.
“Jangan menunggu rusak parah baru diperbaiki, karena selama ini mobil double gardan aja bisa amblas, apalagi mobil biasa,” jelasnya.
Karena itu, Yosep menyarankan kepada pemerintah apabila ada jalan yang rusak, segera diperbaiki. Sehingga, tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Tidak semuanya jalan juga rusak, ada beberapa titik tapi dibiarkan, sehingga terkadang membuat kemacetan, akibat mengantre,” tutupnya. (adv)
Editor : Raymond