Komisi A DPRD Kutim Minta Operasional Perusahaan Ini Dihentikan karena Teledor Protokol Kesehatan

Halokaltim.com – Salah satu pasien covid-19 di Kutai Timur (Kutim) diduga sempat melakukan perjalanan pada area 1.400 Camp Pelangi di Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, dan area Sangatta, belum lama ini.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim Basti Sanggalangi turut berkomentar terhadap KTM 45 yang dianggap sebenarnya adalah mitra pemerintah karena merupakan jajaran manajemen di PT Darma Henwa, namun tak patuh protokol kesehatan. Basti menganggap ini adalah pelanggaran yang harus diberi sanksi.

“PT Darma Henwa ini kontraktor di KPC, kami telah melakukan sosialisasi, seharusnya KPC di sini ikut berperan untuk memberikan informasi kontraktornya. Kami berusaha memutus mata rantai tapi ada saja perusahaan yang tidak melaporkan kejadian ini dan mengatakan tidak tahu Satgas Covid-19,” jelas Basti kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, KTM 45 menurut informasi sempat berada di area 1.400 Camp Pelangi di Desa Sepaso Timur, dan bila ini dilaporkan segera, hal ini bisa segera ditindak Tim Gugus Tugas Covid-19 Kutim. Sebagai langkah awal adalah dengan isolasi lokasi dan melakukan tes pada pekerja yang telah melakukan kontak terhadap KTM 45. Namun karena tidak ada laporan, hingga dua hari setelah KTM 45 dinyatakan positif Covid-19, kemungkinan penyebaran virus telah terjadi.

“Kami telah meminta kepada pimpinan DPRD, untuk segera mengeluarkan surat tugas untuk berkordinasi langung dengan PT Darma Henwa, atau melakukan panggilan langsung dalam hearing DPRD. Pelanggaran ini bila tidak ditindak akan mengurangi marwah DPRD dan pemerintah Kutim,” jelas Bastian.

Sebelumnya, jajaran PT Darma Henwa, Mukson, menyatakan bahwa prosedur keselamatan dan kesehatan sangat diutamakan dan sangat ketat. Jadi tidak memungkinan staf yang sedang cuti untuk berada di lokasi perusahaan.

“Menurut informasi yang saya terima, dia (KTM 45) tidak pernah berada di lokasi perusahaan. Selain itu penerapan aturan kesehatan dan keselamatan sangat ketat sehingga tidak mungkin dia dapat masuk tanpa ada laporan,” tegas Mukson, Selasa (23/06/20) saat diwawancarai via selular.

Hal ini dibantah Basti sebagai dalih perusahaan. Itu karena informasi yang diterimanya juga menyatakan bahwa KTM 45 sempat berada di area 1.400 Camp Pelangi Desa Sepaso Timur, sehingga memungkinkan ada pelanggaran yang terjadi dalam lokasi perusahaan.

“Pasti ada pelanggaran protokol kesehatan, kita harus segera menindak hal ini, setidaknya operasi pada lokasi PT Darma Henwa harus berhenti, jangan sampai muncul pasien-pasien positif lainya,” tegas Bastian.

Diketahui, KTM 45 adalah staf dari PT Darma Henwa yang diduga sempat melakukan perjalanan pada area 1.400 Camp Pelangi Desa Sepaso Timur dan area Sangatta, yang kemudian dinyatakan positif Covid-19 pada tes swab di RS Pertamina Balikpapan pada Jumat (19/06/20). Hal ini baru terungkap oleh laporan Puskesmas Sepaso kepada Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. (adv)

Editor : Raymond

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version