Halokaltim.com – Belakangan terjadi sebuah kejadian penutupan jalan di wilayah Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, oleh masyarakat, dampak dari persengketaan lahan warga dengan perusahaan. Terlepas dari itu, Polres Kutai Timur merespons untuk mencegah konflik sosial, bertepatan lokasi penutupan jalan berada di jalan umum luar perusahaan.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menjelaskan, tak ada kriminalisasi dari Polres Kutim maupun aparat mengenai kejadian tersebut terhadap pihak manapun. Maka saat ini dilakukan tahapan penyidikan. Pada pemanggilan pertama terhadap pihak terkait, Polres Kutim tidak mendapat respons.
“Polres Kutim saat ini telah melakukan pemanggilan kedua terhadap para saksi terkait dugaan pemortalan jalan umum di wilayah Kecamatan Busang, yang menyebabkan masyarakat terganggu tak bisa melintas. Termasuk warga dari desa lainnya,” ungkap Welly kepada awak media, Senin (8/2/21) pukul 15.00 Wita.
Saat ini, lanjut Welly, terlapas dari persoalan sengketa lahan yang ada, kejadian penutupan jalan telah masuk dalam laporan polisi dengan nomor : LP/32/II/2021/Kaltim/ResKutim, tertanggal 5 Februari 2021. Pelapor adalah dari warga desa tetangga.
Wakapolres Kutim Kompol Triyanto menambahkan, pihak kepolisian akan berupaya memproses oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
“Kami hanya mencegah konflik sosial. Terkait adanya penutupan jalan umum yang mengganggu ruang jalan itu sudah melanggar Pasal 12 Ayat (1) sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 192 KUH Pidana dan atau Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,” paparnya.
Hal tersebut, tegas Triyanto, tak ada kaitannya dengan persoalan masalah persengketaan masyarakat adat setempat dengan PT SAWA.
“Posisi jalan umum yang dihalangi adalah masalah umum. Kami tidak mau masyarakat manapun terprovokasi oleh pemberitaan yang tak berimbang,” ucap dia.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menjelaskan, dalam persoalan ini saksi yang terlibat kebetulan merupakan warga adat setempat. Namun ditegaskan, Polres Kutim tidak berniat melakukan upaya kriminalisasi, namun hanya berupaya menjalankan amanat Undang-Undang untuk penegakan hukum, sekaligus upaya mencegah konflik sosial masyarakat.
“Ini tidak ada kaitannya dengan isu SARA,” tegasnya.
Diketahui, jalan umum yang ditutup oleh sekelompok masyarakat adalah di Jalan Poros antara Desa Long Tesak Kecamatan Muara Ancalong – Desa Long Bentuk Kecamatan Busang, dan di Jalan OTP/RKR ke KM 16, Jalan Penghubung Desa Melan ke Desa Long Bentuq dan Desa Rantau Sentosa. (*)
Penulis : Raymond Chouda