Halokaltim.com – Tahapan Pilkada Kutai Timur (Kutim) yang sejatinya telah usai pada tahap pleno hasil penghitungan suara Desember 2020, kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah salah satu pihak merasa keberatan dengan hasilnya.
Selasa (2/2/21) kemarin, agenda mendengarkan jawaban termohon sudah dilakukan, dihadiri Tim Advokasi ASKB selaku termohon, dan pihak terkait. Dalam agenda tersebut sekaligus mendengarkan keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.
Ketua Tim Advokasi ASKB, Felly Lung menjelaskan, proses persidangan di MK saat ini sudah memasuki tahap selanjutnya, yaitu tahapan RPH. Dirinya terus mengawal proses hukum tersebut bersama Kuasa Hukum ASKB yaitu Febri Diansyah yang juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Irawan dan Donald Fariz Mantan Kordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Jamil Burhan, Alungsyah, Zain Maulana Husein, Anang Nugraha serta Tim Advokasi ASKB Ikhwan Syarif, Eko Sugiharto, dan Fajar Bagus.
“Saat ini proses persidangan sedang memasuki tahapan RPH (rapat permusyawaratan hakim), yang merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan,” ungkap Felly kepada jurnalis halokaltim.com pada Rabu (3/2/21) siang.
Menurut Felly, RPH dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh paling sedikit tujuh orang hakim. RPH tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk.
“Kita tetap terus berusaha, berikhtiar dan berdoa agar perjuangan dan harapan masyarakat Kutim untuk menempatkan ASKB sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk segera di lantik,” tegas Felly.
Sebelumnya, Febri Diansyah selaku Kuasa Hukum ASKB menyatakan, proses persidangan di MK ini adalah bagian proses penting yang diikuti. Seluruh permohonan yang diajukan pemohon sudah dipelajari secara detail, sehingga timnya akan terus optimis di hadapan para hakim.
“Kami dari tim hukum meyakini seluruh argumentasi pemohon itu bisa kami jawab, dan ada bukti-bukti yang nanti juga akan kami sampaikan pada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ini. dan harapan Kami adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi ini bermanfaat bagi masyarakat di Kutai Timur untuk perbaikan dan pembangunan ke depan,” ucap Febri saat melakukan pers rilis belum lama ini.
Dalam persidangan kedua (02/02/21) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, Kuasa Hukum ASKB Donal Fariz dan Achmad Irawan mengupas habis dan mematahkan semua dalil dari Kuasa Hukum Makin sebagai pemohon. Dengan bukti dan data yang akurat semua di jawab dan di tampilkan secara “head to head” dari dalil yang di sangkakan. Terlihat kekompakan dan kerjasama yang solid terbangun antara Kuasa Hukum dan Tim Legal dan Advokasi ASKB dalam mempersiapkan strategi dan materi persidangaan.
(*)
Penulis : Raymond Chouda