Halokaltim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) terus mengamankan para pelaku peredaran narkotika. Bahkan didapati dua pelajar memiliki narkotika jenis sabu-sabu, setelah seorang pengedar senior diamankan, Senin (11/1/21).
Berawal dari informasi masyarakat, adanya peredaran sabu di wilayah mereka. Salah seorang tersangka berinisial HE (43) yang sedang duduk santai di depan Gang Nur Ilahi, RT 03, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, yang telah menjadi incaran berhasil diciduk polisi.
“Saat didatangi petugas, pelaku kedapatan membuang barang bukti ke semak-semak di depannya. Namun dengan kejelian anggota, barang bukti akhirnya didapat, dan pelaku mengakui barang itu,” jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Rachmawan, Rabu (13/1/21).
Dari tangan HE polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, beserta plastik pembungkusnya.
Selain itu, Satresnarkoba pun kembali menyisir daerah tersebut. Selang 30 menit penangkapan pertama, polisi kembali berhasil menangkap dua orang pelajar berinisial MA (17) dan AR (16) di rumahnya, tau jauh dari penangkapan pertama.
“Kedua pelaku diamankan saat berada di loteng rumah. Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan menemukan 2 poket narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram yang disembunyikan di dalam kotak kamera milik pelaku MA,” terangnya.
“Kami sudah melakukan penyelidikan kepada pelaku sejak hari Senin kemarin, alhamdulillah kami berhasil melakukan penangkapan malam ini,” tambahnya.
Kepada kepolisian, kedua pemuda yang masih duduk di bangku SMA itu, mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya yang berada di Bontang.
“Penuturan pelaku, barang didapat dari Bontang, dan uangnya diakuinya meminta dari orang tua,” ujarnya.
Ketiganya kini diamankan di Mapolres Kutim, guna penyelidikan lebih lanjut, dan terancam dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Editor : Raymond Chouda