Ini Keterangan Resmi KPC tentang Ceceran Batubara di Pantai Kenyamukan Sangatta

Halokaltim.com – PT Kaltim Prima Coal (KPC) merilis keterangan resmi yang merespons isu ceceran batubara di Pantai Kenyamukan Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, yang beredar di jejaring sosial.

Dalam rilisnya, Manager External Relations KPC Yordhen Ampung menyatakan, isu di media sosial dan media online tentang ceceran batu bara itu dihubungkan dengan aktivitas bongkar muat di pelabuhan batu bara sekitar Kenyamukan.

“Maka, dengan ini PT Kaltim Prima Coal menjelaskan, batubara dan serpihan batubara di Pantai Kenyamukan bukan berasal dari aktivitas bongkar muat KPC. Hal itu dilihat dari ukuran batubara yang ditemukan, berbentuk bongkahan besar dan sedang, sementara batubara KPC semuanya berukuran kecil karena telah dipecahkan di crusher di Coal Processing Plant (CPP) sebelum dikirim ke pelabuhan dengan overland conveyor,” ucap Yordhen dalam rilis itu.

Fakta lainnya, lanjut dia, jarak kegiatan bongkar muat batubara KPC dengan Pantai Kenyamukan adalah 6 kilometer (km) lebih. Bagian pantai yang lebih dekat dengan aktivitas bongkar muat batubara KPC sepanjang 6 km, menurut Yordhen, terpantau sangat bersih dan tidak ditemukan ada serpihan batubara. Termasuk juga di area muara Sungai Kenyamukan sisi utara, terpantau bersih tidak ada ceceran batubara.

“Dari hasil pengecekan langsung tim KPC, Senin-Selasa, 28-29 Desember 2020, ditemukan sumber ceceran batubara di sekitar area proyek penimbunan Pantai Kenyamukan. Fakta ini dapat dilihat langsung di area tersebut dan bahkan ditemukan bongkahan batubara sekitar 20-30 cm (centimeter). Sedangkan di sisi pantai berpasir yang terkena pasang surut air laut kondisinya jauh lebih bersih dari bongkahan/serpihan batubara. Area penimbunan dan pantai asli dipisahkan tumpukan batu limestone sebagai batas,” paparnya.

“Demikian kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait issue yang beredar di media social dan media online selama beberapa hari terakhir ini,” tambahnya. (*)

Editor : Raymond Chouda