Jasa Kurir Narkoba Diupah 2 Juta untuk Antar 47,25 gram Sabu Sangatta ke Sangkulirang

Halokaltim.com – Sabu-sabu itu baru saja diambil Kristian Moh Topan (25) di depan gerbang tepat di seberang SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, beberapa waktu lalu. Diupah Rp 2 juta, dia ditugaskan mengantar narkoba itu ke Kecamatan Sangkulirang.

Belum selesai misi itu, laporan masyarakat sudah masuk ke Polsek Bengalon. Dengan dipimpin Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra, tim kepolisian melakukan penyergapan terhadap kurir tersebut di kediamannya, di Segadur, Desa Sepaso Barat, RT 08, Kecamatan Bengalon, Kutim, Senin (26/10/20) pukul 21.30 Wita.

Zarma memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersebut. Lantas, ditemukan bongkahan narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam satu poket besar, seberat 47,25 gram. Jumlah yang cukup besar.

Saat ditemukan, sabu-sabu diletakkan di belakang kamar teman serumahnya, di dalam plastik warna biru. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bengalon guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menjelaskan, nilai sabu-sabu 47,25 gram tersebut jika dirupiahkan dapat mencapai sekira Rp 47 juta. Sedangkan kurir tersebut, diberi upah Rp 2 juta untuk setiap kali pengantaran.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Welly, sabu tersebut didapat dari rekanannya di wilayah Sangatta. Namun saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai pelaku lain yang terlibat, maupun pemilik sabu-sabu tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” terang Welly dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Selasa (27/10/20) sore. (*)

Penulis : Raymond Chouda