Halokaltim.com – Musim pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah era keterbukaan informasi, turut membuka peluang lahirnya pemberitaan yang tak berimbang oleh media kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah. Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim menawarkan paslon kepala daerah melapor bila dirugikan pemberitaan media yang tak berimbang.
Apabila wartawan yang menulis berita tak berimbang atau melanggar kode etik jurnalistik, maka DK juga tidak segan untuk menelaahnya. Termasuk bagi wartawan yang tergabung di PWI juga.
“Apabila terbukti berita tersebut dibuat tidak sesuai kaidah-kaidah jurnalistik, apa lagi ditemukan unsur merugikan paslon tertentu dan menguntungkan salah satu paslon, wartawannya dapat dikenai sanksi, yang terberat sanksinya dipecat sebagai anggota PWI,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kaltim, Intoniswan yang juga karib disapa Into, seusai mengikuti Rakernas Dewan Kehormatan PWI, Senin (26/10/20) siang.
Menurut Into, sesuai BAB III Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, anggota PWI yang beritanya dinyatakan DK melanggar KEJ, DK akan merekomendasikan ke ketua PWI Kaltim untuk dikenai sanksi organisatoris.
“Bentuk sanksinya bisa berupa peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI,” ungkapnya.
Sanksi peringatan keras dapat diberikan langsung oleh ketua PWI Kaltim. Sedangkan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI diputuskan pengurus PWI Pusat setelah menerima laporan dari ketua PWI Kaltim.
“Sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI, apabila berita yang ditulisnya mengabaikan KEJ dan menyepelekan kewajibannya sebagai wartawan, misalnya tidak memeriksa kebenaran informasi yang dijadikannya sebagai dasar membuat berita,” urainya.
“Serta tak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke pihak-pihak yang terdampak dari berita yang dibuatnya,” lanjut Into.
Into juga mengajak pihak-pihak yang mengikuti kontestasi di Pilkada Serentak 2020 aktif melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wartawan menaati KEJ. Apabila menemukan berita yang kurang lengkap, bisa menyampaikan komplain ke wartawan yang menulis berita tersebut.
Kalau merasa berita tersebut tidak hanya kurang lengkap, tapi tak berimbang, atau merugikan, bisa mengajukan komplain ke pemimpin redaksi media tempat wartawan tersebut bekerja.
“Kalau merasa pemberitaan wartawan tersebut fiktif, tak ada dasarnya, hanya karangan si wartawan, komplain tertulis bisa disampaikan ke DK PWI Kaltim dengan menembuskan juga ke pemimpin redaksi tempat wartawan bekerja,” pungkas Into. (*/pwikaltim)
Editor : Raymond Chouda