Sudah Tertangkap karena Sabu, Angga Juga Miliki Senjata Api Laras Panjang

Halokaltim.com – Benar-benar bikin polisi gatal tangan untuk menangkapnya. Setelah pemuda Kutai Timur (Kutim) ini tertangkap karena urusan narkotika, dia juga didapati menyimpan senjata api laras panjang, Sabtu (24/10/20) malam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polsek Sangkulirang telah mengamankan Angga Purmadani (24) di Jalan Ahmad Yani, RT 05, Desa Karangan Ilir, Kecamatan Karangan, Kutim, Kaltim, Sabtu (24/10/20) pukul 20.00 Wita. Yakni dia terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 14,65 gram. Awal ditemukan, sabu disembunyikan di dalam rokok elektrik atau vape.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/26/X/2020/Kaltim/Res Kutim/Sek Sangkulirang, tertanggal 25 Oktober 2020.

Setelah melakukan penggeledahan atas kepemilikan sabu-sabu di kediaman tersangka di Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, tim gabungan Reskrim dan Polsek Sangkulirang menemukan barang terlarang lainnya. Yakni, sepucuk senapan api rakitan laras panjang.

“Barang bukti lainnya kami temukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang, dua butir amunisi penabur (merek buck shot) dan empat butir amunisi kaliber 5,56,” ungkap Kapolsek Sangkulirang Iptu Damianus Jelatu, kepada jurnalis halokaltim.com melalui rilisnya, Minggu (25/10/20).

Setelah dilakukan interogasi, lanjunya, Angga mengakui kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisi tersebut.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sangkulirang guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Jelatu.

Dalam hal kepemilikan senjata api rakitan, lanjut kapolsek, tersangka disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara atas kepemilikan sabu, Angga dijerat hukum sebagaimana rumusan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Penulis : Raymond Chouda