Halokaltim.com – Rokok elektrik atau vape, ternyata dapat digunakan menyimpan narkoba jenis sabu. Hal itu terbukti saat tim Polsek Sangkulirang menggeledah seorang pemuda di sebuah warung bakso di Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Sabtu (24/10/20) pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Damianus Jelatu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat pada awal Oktober 2020, bahwa ada indikasi dugaan aktivitas jual-beli narkoba di wilayah Karangan.
Pada Sabtu (25/10/20), tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan di Jalan Ahmad Yani, RT 05, Desa Karangan Ilir, Kecamatan Karangan, Kutim. Saat itu ada terduga pengedar narkoba, Angga Purmadani (24), sedang berada di sebuah warung bakso.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram yang disimpan di dalam rokok elektrik vape. Dia mengakui barang itu adalah miliknya,” ungkap Jelatu melalui rilisnya kepada halokaltim.com, Minggu (25/10/20).
Setelah itu, tim gabungan melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku, di Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan. Ketua RT setempat bahkan turut menyaksikan jalannya penggeledahan rumah tersebut.
“Di rumah tersebut, tim gabungan menemukan enam poket narkoba yang diduga sabu-sabu di dalam saku celana sebelah kanan Angga yang diserahkannya kepada anggota tim seberat 1,86 gram beserta plastik pembungkusnya. Lalu ditemukan juga sabu dalam satu poket besar dan tiga poket sedang seberat 12,57 gram di dalam tas warna hitam,” beber Jelatu.
Adapun total sabu-sabu yang diamankan dari tersangka yakni seberat 14,65 gram. Selain itu, barang bukti yang turut diamankan adalah satu ponsel pintar warna hitam dengan nomor kartu 081251103787 bernomor IMEI 867308045223731 dan 867308045223723, serta uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 320 ribu. Selain itu ada barang bukti selembar celana jeans, satu unit timbangan elektrik warna hitam, dan sebuah rokok elektrik vape.
Penangkapan tersebut telah masuk dalam laporan polisi nomor : LP-A/25/X/2020/Kaltim/Res Kutim/Sek Sangkulirang, tertanggal 25 Oktober 2020. Tersangka kini telah diamankan.
“Tersangka dijerat hukum sebagaimana rumusan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ucapnya. (*)
Penulis : Raymond Chouda