Lima Perokok Dinyatakan sebagai Penyebab Terbakarnya Kantor Kejagung

Halokaltim.com – Setelah menetapkan delapan tersangka, Bareskrim Polri mengungkap penyebab terbakarnya kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta beberapa waktu lalu. Dikatakan, api berasal dari adanya lima tukang yang merokok di salah satu ruangan.

“Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 Biro Kepegawaian,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom, Jumat (23/10/20).

Apa yang dilakukan lima tukang itu? Ternyata, selain melakukan pekerjaan, kelima tukang itu merokok di dalam ruangan.

“Mereka juga melakukan tindakan kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja,” ujar Sambo.

Di ruangan kelima tukang bekerja itu ada sejumlah bahan yang mudah terbakar. Padahal, menurut Sambo, merokok tidak diperkenankan saat bekerja.

“Seperti tiner, lem Aibon, dan beberapa bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucapnya.

Polisi telah memeriksa 64 orang dari kebakaran Kejagung ini. Penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran Kejagung berasal dari kelalaian aktivitas merokok kelima tukang ini.

“Sehingga kesimpulan penyidik, penyebab awal kebakaran di lantai 6 aula Biro Kepegawaian adalah kelalaian lima tukang yang bekerja di ruangan aula lantai 6 tersebut,” imbuh Sambo.

Dari gelar perkara, Bareskrim menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Kejagung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (mon)