Halokaltim.com – Satreskoba Polres Kutai Timur melakukan aksi penangkapan pengedar narkoba di dua tempat berbeda, dalam kurun waktu satu jam.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi yang disampaikan masyarakat.
Kedua pelaku adalah lelaki berinisial MN, warga Jl Yos Sudarso I, Gg Seroni, Desa Sangatta Utara, Kutim, Kaltim. Ia diamankan di Jalan Pinang Dalam Desa Sangatta Utara, Kamis (6/8/20) malam.
Satu jam kemudian, tim opsnal lainnya mengamankan FA (25), warga Jl Delima, Gg Delima II, Desa Singa Gembara. Ia diamankan di rumahnya.
MN, diamankan di tepi jalan saat duduk di atas kendaraannya. Ia terlihat seperti menunggu seseorang di tepi jalan.
Saat disergap, satu poket sabu sempat dijatuhkannya di bawah motor. Sementara satu poket lainnya, ada di dalam dashboard motor yang didudukinya.
“Dua poket sabu itu memiliki bobot sekitar 0,60 gram,” kata Chandra, dikutip dari TribunKaltim.co pada Jumat (7/8/20).
Sedangkan Fahrul, digrebek di rumahnya saat diketahui berada di dalam rumah. Informasi tentang Fahrul juga diperoleh Kepolisian dari masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Ia kami grebek di rumahnya. Kemudian kami gledah isi kamarnya,” ucapnya. (ash)