Halokaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 orang saksi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Kutai Timur (Kutim). Lanjutan penyidikan di Mapolresta Samarinda pada Jumat (24/7/20) itu, telah memeriksa sebanyak lima saksi hingga pukul 16.30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat ditemui membenarkan jika para penyidik dari lembaga anti rasuah itu meminjam ruangan aula di Mapolresta Samarinda untuk keperluan mengambil keterangan dari sejumlah saksi dari kasus ini.
“Hari ini, KPK sedang memeriksa beberapa orang, namun saya juga tidak diberitahu apa materinya,” ungkap Kombes Pol Arif Budiman, di depan ruang kerjanya, Jumat (24/7/20).
“Mereka hanya minta fasilitas ruangan untuk melakukan pemeriksaan,” tambahnya lagi.
Meski demikian, Kombes Pol Arif mengaku menyiagakan sejumlah anggotanya untuk mendampingi para petugas KPK yang hingga berita ini ditayangkan intens menggali informasi dari para pihak terkait.
Pemeriksaan ini sendiri berlangsung di Aula Wira Pratama, Lantai II, Mapolresta Samarinda, di Jl Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim, pada Jumat (24/7/20).
“Kita siapkan pengamanan juga agar pemeriksaan berlangsung lancar,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu penyidik KPK yang menolak menyebutkan nama, menyatakan telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, dari total 11 saksi yang dipanggil. Sebab beberapa saksi masih belum bisa dihubungi.
“Iya kemungkinan masih berlanjut lagi besok,” ujar lelaki itu sambil berjalan.
Adapun beberapa saksi yang telah diperiksa, salah satunya adalah Kasatpol PP Kutim berinisial DH.
“Iya, sudah diperiksa (DH) tadi pagi,” ucapnya lagi.
Sementara itu, salah satu ajudan Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, berinisial HF, mengaku bahwa pemeriksaan tersebut adalah yang kedua kali bagi dirinya.
Berita terkait :
OTT KPK Libatkan 16 Orang dari Kutim, Barang Bukti Rp 6,1 M
“Ini sudah yang kedua, sebelumnya saat di Jakarta. Kali ini diperiksa oleh orang yang sama. Jadi saya jawab saja apa yang ditanyakan,” terang lelaki itu.
Adapun 11 saksi yang dipanggil, sebagian 10 di antaranya adalah PNS di Pemkab Kutim, dan satu orang dari kalangan swasta. (ash)