Halokaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap 11 orang terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang sempat menyeret Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan istrinya Ketua DPRD Kutim nonaktif Encek UR Firgasih dan lima tersangka lainnya.
Pemeriksaan KPK dilakukan di Aula lantai II, Mapolresta Samarinda, Jl Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim, pada Jumat (24/7/20) pukul 09.00 Wita.
Jurnalis halokaltim.com mencoba memastikan kebenaran informasi tersebut dengan langsung mendatangi Aula lantai II, Mapolresta Samarinda, Jumat (24/7/20) pukul 10.00 Wita. Saat itu pemeriksaan sedang dilakukan.
Sayangnya, petugas tim penyidik KPK melarang media ini untuk mengambil gambar, dan meminta untuk segera dihapus, karena kepentingan penyidikan.
Dia membenarkan bahwa adalah tim KPK yang sedang bekerja melakukan pemeriksaan di ruangan tersebut.
“Iya, benar (kami dari KPK),” ucap salah seorang petugas ketika ditanyai oleh jurnalis halokaltim.com, ketika dia sedang keluar ruangan.
Dia meminta agar melakukan konfirmasi langsung ke Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, sebab hirarki satu pintu yang diterapkan KPK.
Terpisah, Jubir KPK Ali Fikri mengirimkan rilis kepada kronikkaltim.com (grup halokaltim.com), bahwa tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Samarinda, 24 Juli 2020.
“Penyidik memeriksa beberapa orang saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim terkait dugaan suap infrastruktur di Kutim atas nama tersangka ISM dkk,” ujar dia. (ash)