Halokaltim.com – Desa Sangatta Utara di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, sedang mempersiapkan pemekaran desa. Wacana pemekaran yang dinyatakan sudah tercetus sejak 2016 lalu, akan memecah kewilayahan menjadi tiga desa.
Pemekaran Desa Sangatta Utara ini pun dinamakan sebagai desa persiapan. Dari tiga desa itu, masing-masing dinamakan Desa Sangatta Prima, Desa Teluk Rawa, dan Desa Singa Karta.
Rombongan Panitia Pemekaran Calon Desa Persiapan Sangatta Utara sudah melakukan penentuan titik koordinat, Minggu (28/6/20). Sekaligus menyiapkan kantor desa persiapan.
Ketua Panitia Pemekaran Calon Desa Persiapan Sangatta Utara, Ridwan Abdul Razak menjelaskan, pemekaran desa ini dilakukan karena jumlah penduduk di Desa Sangatta Utara sudah sangat banyak. Melebihi jumlah standar suatu penduduk desa.
“Jumlah penduduk Desa Sangatta Utara sudah mencapai 58 ribu jiwa lebih dari total 25 RT. Akan lebih efektif bila desa ini dimekarkan,” ungkap Ridwan kepada jurnalis halokaltim.com, Selasa (30/6/20).
Sub Bagian Administrasi Kewilayahan Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Heriansyah menerangkan, pemekaran ini mengadopsi dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Akan terbagi menjadi tiga desa persiapan. Antara lain Desa Sangatta Prima yang memiliki 8 RT dan 2 dusun, Desa Teluk Rawa dengan 8 RT dan 2 dusun, dan Desa Singa Karta dengan 7 RT dan 1 dusun,” ungkap dia. (ash)
Calon Desa Persiapan (Pemekaran Desa Sangatta Utara) :
1. Desa Sangatta Prima : 8 RT – 2 Dusun
2. Desa Teluk Rawa : 8 RT – 2 Dusun
3. Desa Singa Karta : 7 RT – 1 Dusun