Halokaltim.com – Seorang petani terpaksa diamankan oleh tim Polsek Sangatta Utara, lantaran tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Senin (1/5/20) pukul 21.30 Wita.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/20/VI/2020/Kaltim/Res/Kutim/Sek Sgt Utara, tertanggal 1 Juni 2020.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Slamet Riyadi mengatakan, tersangka atas nama Suardi (30) diamankan di Dusun Dua Boccoe, RT 14, Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, Kaltim.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik lelaki petani yang menyambi sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Pandan,” ungkap Slamet kepada halokaltim.com, Selasa (2/5/20) siang.
Kapolsubsektor Teluk Pandan Ipda Suyamto berserta personilnya langsung menuju ke lokasi yang dicurigai. Tim kepolisian menemukan Suardi sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di kediamannya. Suardi sempat berusaha lari dengan cara melompat dari jendela rumahnya namun upaya pelariannya tersebut sempat dilihat Bripka Puryoso, sehingga pelaku langsung diringkus personil Polsubsektor Teluk Pandan. Melihat aksi nekatnya kepolisian yang telah mencurigai gerak geriknya tersebut segera melakukan penggeledahan.
“Barang bukti yang diamankan adalah 25 poket diduga narkotika jenis sabu seberat 21,27 gram beserta pelastik pembungkusnya. Kemudian 1 timbangan digital, 1 sedotan alat ukur, 1 buah alat hisap, 2 bilah gunting, 2 korek api gas, 2 unit ponsel, 1 dompet kulit warna merah, plastik klip pembungkus sabu, dan uang tunai Rp 2.400.000,” papar Slamet.
Barang bukti dan pelaku diamankan di Mako Polsubsektor Teluk Pandan, untuk di proses lanjut di Polsek Sangatta Utara.
“Kami lakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku. Dia telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ungkap Slamet. (ash)