Halokaltim.com – Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Jl Durian, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, yang dilaporkan warga ke Polres Kutim beberapa waktu lalu, memberi klarifikasi langsung.
Kejadian pemukulan yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Kutim pada 12 Mei 2020 oleh perempuan berinisial Fi (41) itu, tentu memiliki sebab-akibat, seperti yang coba dijelaskan si ketua RT tersebut, saat dijumpai jurnalis halokaltim.com di kediamannya, Minggu (31/5/20) sore.
Menurut ketua RT itu, kejadian tersebut bermula dari keprihatinan dirinya terhadap seorang nenek yang tampak rajin bekerja, kerap terlihat melintas di depan rumahnya. Berangkat dari situ, nenek yang hanya memiliki kartu kuning (sebutan kartu identitas era 90’an), ditawarkannya untuk diuruskan KTP elektronik (KTP el).
“Sebab saya melihat nenek itu adalah gambaran diri saya nanti di hari tua. Makanya saya ingin berlaku baik kepada beliau, sebagaimana saya mau diperlakukan nanti di hari tua. Saya uruskan beliau KTP el menggunakan alamat rumah saya, dan saya minta beliau untuk sering datang ke rumah juga,” papar lelaki itu.
Berita sebelumnya : Klarifikasi Kronologis Kejadian Versi Fi dan Keterangan Kerabat RT, tentang Urusan KKS yang Berujung Pemukulan di Sangatta Utara
Diketahui, nenek yang dimaksud beralamat di luar wilayah RT yang dinaunginya.
“Saya bekerja selalu menjaga hati, berdasarkan hati. Apa yang ada di hati kita, itu yang dilaksanakan. Entah itu kegiatan keagamaan atau kemaslahatan, sosial segala macam, apabila orang lain bisa menikmati, aku senang, aku bangga,” ungkap dia.
Jadi, lanjutnya, kalau ada orang lain yang ingin mencampur-adukkan antara kebatinannya dengan apa yang dirinya kerjakan dalam keseharian untuk masyarakat, dirinya pasrah kepada Tuhan.
“Menurut orang saya bagaimana, semua itu saya serahkan kepada Tuhan Lillahita’ala. Kalau saya dizolimi atas segala kegiatan kemasyarakatan untuk membangun sistem, silahkan, tidak repot. Karena tujuan hidup saya bukan materi, akhir kematian itu yang saya pikirkan,” ucap lelaki itu.
Mengenai kasus yang terjadi, dirinya enggan berkomentar rinci.
“Rincinya saya serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Sebagaimana yang dikatakan Reskrim Polres Kutim, setelah keluar dari ruangan pada tanggal 12 Mei 2020 (di Mapolres Kutim), Reskrim minta agar saya maupun dia (Fi) jangan melakukan gosokan kepada siapapun, jangan mengatakan kepada siapapun. Kalau ada hal yang mau dikonfirmasi, silahkan tanyakan langsung ke Reskrim,” tegas dia.
Namun, dirinya mengaku, hingga kini masih merasa ada beberapa hal gerakan oknum masyarakat yang tak menyenangkan setelah 12 Mei 2020, dan akan meminta petunjuk lebih lanjut ke Polres Kutim dari mana sumbernya dan apa motivasi gerakannya dengan permasalahan yang masih dalam proses.
“Termasuk setelah itu ada beberapa gerakan oknum bersifat provokatif pengaruhi warga dan dihubungkan dengan permasalahan yang sudah dipercayakan ke pihak aparat. Ada gerakan apa segala macam membuat silih berganti warga menghubungi ketua RT 06 datang langsung dan ada yang telpon/WA karena merasa resah, termasuk isi pemberitaan di medsos yang sengaja disebar-luaskan, ini motifnya apa, sehingga pihak keluarga jadi ikut resah. Sedangkan saya tidak melakukan gerakan apapun dan memilih diam. Saya tidak mau melakukan gerakan apa-apa, karena saya sudah percayakan semua kepada Reskrim Polres Kutim. Kalau saya sudah percayakan, ya saya serahkan kepercayaan itu sepenuhnya,” pungkas dia.
“Saya ini warga lokal asli, saya warga asli Kutai, kelahiran Muara Ancalong. Saya profesional saja sebagai warga lokal mau berbuat lebih banyak dan terbaik sebagaimana yang dilakukan orang lain. Prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” tambahnya lagi. (ash)
*artikel ini telah direvisi pada 1 Juni 2020, pukul 22.11 Wita (5 jam setelah pertama kali diposting).